Pamekasan (Antara Jatim) - Pemilik sertifikat lahan garam Desa Majungan, Pamekasan, Jawa Timur, berharap mendapatkan keadilan dan hak kelola lahan garam dari pihak berwenang.

"Sebagai pemilik sertifikat lahan garam sejak 20 tahun, kami melaksanakan penggarapan secara normal. Tapi sejak 2012 hingga 2015, itu dikerjakan oleh orang lain," kata salah seorang pemilik sertifikat lahan garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Rusfandi,  dalam keterangan persnya di Pamekasan, Rabu.

Rusfandi bersama para pemilik sertifikat lahan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, minta keadilan atas hak pengelolaan lahan garam, karena lahan miliknya itu telah digarap oleh orang lain.

Ia menuturkan, sejak tahun 2012, lahan tambak garam di Dusun Troken, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu digarap oleh warga bernama Pak Sipah.

"Ia mengklaim bahwa yang bersangkutan telah menerima mandat dari institusi tertentu untuk mengelola lahan garam. Dan pada 2016, semua lahan bersertifikat itu dikelola secara keseluruhan," ujarnya, menjelaskan.

Padahal, sambung dia, lahan tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, telah bersertifikat atas nama warga.

Rusfandi mengaku, sudah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. 

"Kami sudah beberapa kali melaporkan ke kepolisian, bahkan sudah terbit putusan pengadilan Pamekasan dan kami kasasi. Tapi pihak penggarap tetap merasa menguasai lahan kami," katanya, menjelaskan.

Sebagai pemilik sertifikat yang sah, sambung dia, dirinya berharap agar pelaku ditangkap dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. 

"Sehingga kami bisa menggarap lagi lahan yang kami miliki sesuai dengan sertifikat yang kami punya," jelasnya.

Rusfandi juga menjelaskan, lahan tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, memang saat ini sedang disengketakan antara kelompok Pak Sipah dengan warga yang telah memiliki sertifikat lahan.

Lahan garam sengketa tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare lebih dengan jumlah sebanyak 14 sertifikat yang dimiliki oleh 8 pemilik sertifikat, salah satu pemiliknya adalah Ruspandi.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris sebelumnya menyatakan, lahan tambak garam yang disengketakan di Dusun Troken, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu merupakan lahan milik negara yang dikuasakan kepada pihak Perhutani Pamekasan.

"Kasus ini memang sempat dilaporkan ke DPRD Pamekasan. Fakta yang ditemukan DPRD, memang ada beberapa orang yang telah mengantongi hak kepemilikan disana yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan," ujarnya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017