Malang (Antara Jatim) - Senat mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang  menggelar Sekolah Parlemen dengan menghadirkan politikus dari kalangan DPRD dan Wakil Wali Kota Malang, Kamis.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji yang didaulat sebagai pemateri kunci dalam kegiatan Sekolah parlemen tersebut membeberkan tentang perbedaan pengertian antara frasa pemerintah dan pemerintahan. "Pemerintah dalam hal ini adalah mengerucut pada lembaga eksekutif," kata Sutiaji.

Sedangkan pemerintahan mencakup lembaga eksekutif dan legislatif. Karena itu, undang-undang yang mengatur pemerintahan di daerah banyak diberi judul Undang-undang Pemerintahan Daerah karena didalamnya mengatur hubungan antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, kata Sutiaji, untuk legislatif ada UU No. 17 Tahun 2014 yang kemudian dibuatkan Peraturan Pemerintah yakni PP No. 18 Tahun 2016. Sinergitas itu bisa terjalin manakala eksekutif dan legislatif bekerja sesuai dengan pakem yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu.

Menurut Sutiaji yang dalam materinya mengambil judul "Harmonisasi Kinerja Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif Terkait Perancangan Peraturan Daerah" itu mengatakan berdasarkan aturan perundangan, tugas legislatif terbagi dalam tiga hal, yakni penganggaran, pengawasan dan legislasi. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu dibentuklah badan dan komisi di lembaga legislatif.

Sementara di DPRD, lanjutnya, punya empat badan, yakni Badan Anggaran, Legislasi, Kehormatan dan Badan Musyawarah. Di Kota Malang DPRD ada empat komisi yang membidangi tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Upaya harmonisasi eksekutif dan legislatif dalam pembuatan aturan daerah, lanjut Sutiaji selain didasarkan pada tupoksi masing-masing, juga harus dimulai dari awal, yakni pada saat pembahasan naskah akademik hingga diputuskan dalam rapat paripurna.

"Aturan perundangan dalam konteks pemda wujudnya adalah Perda yang dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif," ucapnya.

Sutiaji menerangkan perjalanan Undang-undang Pemerintahan Daerah dari UU No. 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 2014 dan tak lama berselang direvisi kembali menjadi UU No. 2 Tahun 2015 sebelum dicabut oleh pemerintah. Saat ini undang-undang Pemerintahan Daerah yang terbaru adalah UU No. 9 Tahun 2015 yang menambahkan beberapa ketentuan perihal tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain Wakil Wali Kota Sutiaji, Sekolah Parlemen juga diisi oleh narasumber lainnya, yakni Anggota DPRD Kota Malang Moch Syahrawi Yazid dan Akademisi dari UIN Malik Ibrahim, Jundiani, serta Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Syaifullah.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017