Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya akan mengkonsultasikan wacana bantuan pendidikan siswa SMA/SMK senilai Rp28 miliar masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2018 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Selasa, mengatakan DPRD dan Pemkot Surabaya akan berkonsultasi ke Kemendagri agar segera mendapatkan penjelasan soal payung hukumnya.

"Kami menugaskan alat kelengkapan dewan yakni Banmus dan Banggar untuk konsultasi ke Kemendagri di Jakarta didampingi wakil dari Pemkot, bahkan kami juga sudah mengirim surat resminya," katanya.

Menurut dia, konsultasi ini penting dilakukan karena menyangkut payung hukum. Ia mengatakan pihaknya tidak akan memaksakan bantuan pendidikan tersebut dalam APBD 2018 jika diketahui ada indikasi pelanggaran. 

"Tetapi kalau ternyata diperbolehkan, kami bersukur karena niat baik yang kita perjuangan ada hasilnya," katanya.

Namun demikian, Armuji tetap optimistis karena selama ini jenis bantuan yang sama bisa diterapkan untuk tingkat mahasiswa. "Alasan kenapa hal ini kami perjuangkan, karena untuk mahasiswa saja juga bisa, dan sudah dijalankan, lantas bedanya apa, ini kan hanya persoalan kepada siapa dan pertanggungan jawab penggunaan anggaran," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pihaknya sudah meminta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian terkait permohonan untuk memberikan bantuan kepada siswa/siswi SMA/SMK kurang mampu yang terdampak pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi. 

Dari hasil konsultasi tersebut, wali kota menegaskan bahwa pemkot tidak bisa mengeluarkan uang untuk membantu siswa/siswa tersebut. Walaupun, keinginan untuk membantu SMA/SMK tetap ada, tetapi pemkot ingin masalah hukum clear sehingga kelak tidak bermasalah.

"Kenapa saya tidak berani? karena saya sudah minta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan, kepolisian. Kemudian diruntut semua aturan, kita tidak bisa mengeluarkan uang itu," ujarnya.

Menurut wali kota, pemkot selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini, di antaranya sudah pernah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot juga telah menganalisa hal ini bahkan sebelum disidangkan di Mahkaman Konstitusi. 

"Jadi kami sudah kaji jauh-jauh hari, bukan hanya sebulan atau sekarang ini. Kenapa aku berjuang setengah mati saat itu tidak ada yang peduli?," katanya.

Pemkot juga sempat berkirim surat ke Pemprov Jatim tertanggal 8 dan 22 Februari 2017 lalu. Kala itu, pemkot menyampaikan data sementara siswa SMA/SMK Kota Surabaya yang tidak mampu membayar SPP. 

Oleh Pemprov, surat tentang permohonan pembebasan biaya pendidikan dari sejumlah 55 siswa sesuai data usulan tersebut dijawab bahwa untuk SMA/SMK negeri pada prinsipnya menyiapkan diri untuk pembebasan biaya pendidikan, namun perlu dilakukan visitasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data. 

"Intinya dijawab oleh provinsi akan dibantu. Kalau provinsi sanggup ya sudah, karena kewenangannya memang ada di provinsi," katanya.

Wali kota menegaskan bahwa kalau memang aturan membolehkan, tentunya tidak ada halangan untuk melakukan hal itu. "Kalau aturannya boleh, kenapa tidak? Kalau memang bisa, kasih dong surat ke saya," ujar wali kota. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017