Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kumham Jatim) menyatakan telah membenahi pelayanan kantor imigrasi di seluruh wilayah kerjanya, di antaranya dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi.
     
"Sama dengan instansi lain, sebetulnya kantor imigrasi juga telah menerapkan layanan berbasis teknologi informasi dan sistem terintegrasi, termasuk dalam hal pengurusan paspor," kata Kepala Kanwil Kumham Jatim Susy Susilawati saat dikonfirmasi, Sabtu.
     
Bahkan, dia menjelaskan, pembayaran biaya pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor juga telah dilakukan dengan cara transfer langsung ke bank. 
     
Dia menilai dengan cara itu sebenarnya telah menutup praktik percaloan.
     
Selain itu dia memastikan pembenahan pelayanan yang bebas percaloan di Kantor Imigrasi yang menjadi wilayah kerjanya tidak pernah berhenti dilakukan. 
     
"Bahkan sore sebelum adanya penangkapan kasus pungutan liar oleh Polrestabes Surabaya, kami masih menggelar rapat dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak membahas pembenahan pelayanan yang bebas dari praktik percaloan," katanya.
     
Susy mengaku kaget meseki telah menerapkan pelayanan berbasis sistem teknologi informasi ternyata masih ada praktik percaloan di kantor imigrasi wilayah kerjanya.
     
Polrestabes Surabaya hari ini menahan dua orang tersangka, masing-masing berinisial YG, yang menjabat Kepala Sub Seksi di bagian pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, serta AR, seorang calo yang mengatasnamakan biro jasa pengurusan passpor, yang sehari-harinya beraktivitas di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjug Perak Surabaya.
     
Polisi menyatakan kedua tersangka terindikasi menarik uang pungli terhadap pemohon yang mengurus passpor dengan dalih agar cepat jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
     
Susi menilai praktik percaloan pada pelayanannya yang telah menerapkan sistem berbasis teknologi informasi itu tetap terjadi disebabkan ketidaksabaran masyarakat yang tidak mau datang mengurus sendiri ke kantor imigrasi.
     
"Karena tidak mau bercapek-capek datang ke kantor imigrasi untuk mengurus sendiri, sehingga masyarakat memilih jalan pintas menggunakan calo," katanya.
     
Selain itu diakuinya kuota pelayanan setiap hari di kantor imigrasi memang terbatas oleh waktu atau jam kerja. Dengan begitu pemohon yang semisal pada hari ini tidak mendapat nomor antrean dikarenakan jam kerja petugas sudah tidak mencukupi, terpaksa harus kembali lagi untuk berebut nomor antrean pada keesokan harinya.
     
Hal itu, menurut Susy, juga memicu masyarakat pemohon untuk kemudian menggunakan jasa calo.
     
"Ditambah oleh desakan biro jasa dan juga mentalitas petugas membuat aktivitas pungli tak terelakkan meski kami telah menerapkan pelayanan berbasis tekonolgi informasi," ucapnya. Dia memastikan akan membenahi pelayanan tersebut. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017