Malang (Antara Jatim) - Sedikitnya 1.130 petani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kota Batu, Jawa Timur mendapatkan bantuan perlindungan dalam menjalankan pekerjaaannya, yakni terkovernya mereka dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari, Kamis mengatakan untuk enam bulan pertama pembayaran premi mereka ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan dari PT Bank Negara Indonesia (BNI), karena mereka termasuk kategori pekerja rentan.

"Bantuan perlindungan bagi 1.139 pekerja rentan (petani dan PPL) tersebut melalui program GN Lingkungan (Peduli Perlindungan Pekerja Rentan). Program ini menjamin pekerja mulai nelayan, tukang ojek, petani dan lainnya. Bantuan untuk pembayaran premi selama enam bulan pertama ini dihimpun dari CSR perusahan oleh BPJS pusat," katanya di Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pemegang kartu tani. Untuk saat ini yang diberikan bantuan baru 1.139 petani dari jumlah petani Kota Batu secara keseluruhan yang memegang kartu tani sekitar 6.000 petani.

"Harapan kami setelah mereka tahu manfaat dari perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka tetap mau melanjutkan membayar preminya karena manfaatnya sangat besar bagi mereka," ujarnya.

Petani dan PPL yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu mendapat dua proram jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja (KK) dan jaminan kematian dengan premi sebesar Rp16.800 per peserta. Secara keseluruhan bantuan yang dikucurkan BNI untuk pembayaran premi 1.130 petani dan PPL di Kota Batu itu mencapai Rp114,8 juta.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga tak bosan-bosan untuk melakukan sosialisasi di bergbagai kalangan, baik petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukan becak, tukang parkir, serta para pekerja rumahan, terkait pentingnya program perlindungan kerja tersebut.

Para pekerja bukan penerima upah ini cukup rentan, katanya, sehingga program ini mampu memberi perlindungan kesejahteraan, seperti risiko kecelakaan kerja, biaya medis akan ditanggung penuh BPJS sampai sembuh.

"Untuk santunan yang meninggal, petani atau pekerja bukan penerima upah lainnya berhak mendapatkan Rp24 juta dan jika meninggal akibat kecelakan kerja akan emndapatkan santunan sekitar Rp55 juta," kata Cahyaning yang akrab dipanggil Naning tersebut.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017