Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah pekerja di Kota Madiun, Jawa Timur yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) wilayah Kota Madiun menuntut agar upah minimum kota (UMK) wilayah setempat tahun 2018 mencapai Rp2,7 juta per bulan.
     
Tuntutan KASBI Wilayah Madiun tersebut disampaikan dengan menggelar aksi di kantor DPRD Kota Madiun dan Balai Kota Madiun pada Senin.
     
"Kami menuntut UMK di Kota Madiun tahun 2018 tembus Rp2,7 juta per bulan. Sebab, upah yang mencapai Rp2 juta lebih tersebut sangat sesuai dengan taraf hidup layak pekerja di wilayah Kota Madiun dan sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini," ujar Koordinator aksi Aris Budiono kepada wartawan.
     
Menurutnya, UMK Madiun tahun 2017 yang hanya mencapai Rp1,5 juta tersebut dinilai tidak dapat mncukupi kebutuhan hidup layak, terlebih untuk pekerja yang telah berkeluarga.
     
Selain menuntut upah mencapai Rp2,7 juta, massa tersebut juga menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hal itu karena tidak sesuai dengan UUD 1945. 
     
"Upah seharusnya ditentukan dari taraf hidup layak bukan berdasar inflasi. Karenanya PP tentang pengupahan juga harus dicabut," kata dia.
     
Aris menambahkan, masih ada peraturan yang juga dinilai tidak bersahabat dengan buruh. Yakni Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang magang.
     
"Permenaker tenrang buruh magang juga harus dihapus karena tidak berpihak pada buruh sama sekali," kata Aris.
     
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto Harjo menanggapi aksi damai tersebut mengatakan pihaknya akan mengakomodir usulan dari para buruh tersebut.
     
"Usulan dari masyarakat pastinya kami tampung dan akan menjadi bahan pembahasan penentuan besaran UMK yang akan diusulkan ke gubernur," kata Suyoto.
     
Suyoto menjelaskan untuk menentukan besaran UMK, pemda dan asosiasi perusahaan yang terhabung dalam dewan pengupahan tidak main-main. Artinya ada rumus yang harus diperhatikan. 
     
Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Pihaknya mengklaim, jika aturan tersebut masih berlaku maka akan tetap digunakan untuk menentukan besaran UMK tahun selanjutnya.
     
Terkait usulan UMK tahun 2018, pihaknya mengaku masih proses. Saat ini masih akan dilakukan survei di lapangan dan rapat pleno dengan dewan pengupahan. Baru setelah itu akan ditemukan besaran angka tertentu yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim. 
     Adapun, besaran UMK tahun 2017 untuk Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp1.509.500 per bulan. Sedangkan berdasarkan perhitungan dari PP Pnguoahan UMK 2018 Kota Madiun diusulkan Rp1,6 juta.  (*)
Video Oleh Louis Rika
    

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017