Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah menyatakan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK harus berpendidikan minimal sarjana (S1) agar bisa mengikuti sertifikasi.
"Sesuai amanat UndangUndang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Zubaidah di Malang, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan selain sudah diatur dalam dua aturan tersebut, jika tidak berpendidikan sarjana, guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Zubaidah, selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria (ketentuan) yang ditetapkan.
"Jangan sampai PAUD dan TK tidak memiliki alat atau media pembelajaran yang menunjang proses belajar mengajar siswa agar mereka tidak bosan, bahkan memudahkan guru untuk menyampaikan materi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jangan asal membuka PAUD jika belum memiliki sarana dan prasarana penunjang, baik berupa gedung yang representatif maupun alat bantu pendidikan yang menunjang kualitas proses belajar mengajar.
Apalagi, katanya, jika PAUD atau TK belum memenuhi syarat yang ditetapkan dipastikan tidak akan mendapatkan izin atau tidak sah. Oleh karenanya, para guru PAUD dan TK bisa melakukan survei mandiri terkait sarana dan prasarana di lembaga masing-masing .
"Kami sudah sosialisasikan kepada guru-guru PAUD dan TK yang ada di daerah ini, baik terkait jenjang pendidikan guru PAUD bersangkutan maupun sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang proses pembelajaran," ucapnya.
Guru PAUD juga harus emmiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah linier.
Saat ini insentif guru PAUD di Kota Malang Rp500 ribu per bulan atau naik 100 persen dari sebelumnya yang hanya RP250 ribu per bulan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sesuai amanat UndangUndang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Zubaidah di Malang, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan selain sudah diatur dalam dua aturan tersebut, jika tidak berpendidikan sarjana, guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Zubaidah, selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria (ketentuan) yang ditetapkan.
"Jangan sampai PAUD dan TK tidak memiliki alat atau media pembelajaran yang menunjang proses belajar mengajar siswa agar mereka tidak bosan, bahkan memudahkan guru untuk menyampaikan materi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jangan asal membuka PAUD jika belum memiliki sarana dan prasarana penunjang, baik berupa gedung yang representatif maupun alat bantu pendidikan yang menunjang kualitas proses belajar mengajar.
Apalagi, katanya, jika PAUD atau TK belum memenuhi syarat yang ditetapkan dipastikan tidak akan mendapatkan izin atau tidak sah. Oleh karenanya, para guru PAUD dan TK bisa melakukan survei mandiri terkait sarana dan prasarana di lembaga masing-masing .
"Kami sudah sosialisasikan kepada guru-guru PAUD dan TK yang ada di daerah ini, baik terkait jenjang pendidikan guru PAUD bersangkutan maupun sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang proses pembelajaran," ucapnya.
Guru PAUD juga harus emmiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah linier.
Saat ini insentif guru PAUD di Kota Malang Rp500 ribu per bulan atau naik 100 persen dari sebelumnya yang hanya RP250 ribu per bulan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017