Situbondo (Antara Jatim) - Pengungkapan aksi pembalakan liar (ilegal loging) di kawasan hutan Wisata Bahari Pasir Putih Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak hanya dua oknum petugas Perhutani namun seorang oknum anggota polisi juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pada prinsipnya setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, siapapun dia termasuk salah satunya aparat penegak hukum (oknum anggota polisi terlibat kasus pembalakan liar)," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setyono di Situbondo, Selasa.

Dan oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan bersikap subjektif bagi siapapun yang terlibat aksi pembalakan liar (oknum anggota polisi) akan diproses secara hukum.

Namun demikian, katanya, secara internal kepolisian memiliki sistem pengawasan dan pembinaan personil baik disiplin maupun kode etik, dan tindak pidana secara umum kedudukannya (oknum polisi) sama seperti warga negara lainnya (tidak ada perbedaan dihadapan hukum).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan bahwa sejak Senin (23/10) kemarin sopir truk Daris dan dua oknum petugas Perhutani KRPH Bungatan berinisial RD dan AF beserta oknum anggota polisi berinisial FS yang juga diduga terlibat kasus pembalakan liar telah ditahan di Polres setempat.

"Empat orang yang diamankan termasuk dua oknum petugas Perhutani sudah kami lakukan penahahan," katanya.

Ia mengemukakan, empat pelaku pembalakan liar tersebut dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan pembalakan liar yang melibatkan oknum petugas Perhutani dan oknum anggota polisi itu terjadi pada Minggu (22/10) siang pukul 12.05 WIB. Semula, polisi menghentikan truk yang dikemudikan Daris, bermuatan kayu jati hasil curian di Jalur Pantura objek Wisata Bahari Pasir Putih, Desa Pasir Putih. Kecamatan Bungatan.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kayu jati, katanya, petugas gabungan langsung mengamankan pengemudi truk warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit itu.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan sopir polisi juga langsung mengamankan dua orang oknum Perhutani dan seseorang lagi yang turut terlibat (oknum anggota polisi) yang mengawal aksi pembalakan liar.

Barang bukti kayu jati yang diamankan oleh polisi yaitu, 30 gelondong kayu jati dan ukurannya memiliki lingkar kayu 30 centimeter ke atas (kayu A3). (*) 
Video Oleh Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017