Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Sampang, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Sampang, Selasa,  pendaftaran diperpanjang karena hingga batas akhir pendaftaran yakni 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, masih ada sebagian partai politik yang belum melengkapi berkas.

"Ada tiga partai yang belum lengkap sehingga mereka meminta toleransi perpanjangan waktu," katanya.

Syamsul menjelaskan, ketiga partai politik itu masing-masing  Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat, dan Partai Idaman.

Hingga Senin (16/10), sekitar pukul 20.00 WIB, ada empat partai yang belum melengkapi berkas pendaftaran ke KPU Sampang, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Tapi PKB bisa memenuhi pada detik-detik akhir menjelang penutupan. Jadi sebelum pukul 24.00 WIB tadi malam berkas PKB sudah lengkap, tinggal yang tiga partai ini," ujar Syamsul Muarif.

Ketua KPU Sampang lebih lanjut menjelaskan, selain karena pertimbangan kemanusiaan, yang juga menjadi acuan KPU Sampang memperpanjang pendaftaran itu adalah Surat Edaran KPU RI Nomor 585 Tahun 2017 yang menyebutkan diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu selama 1 kali 24 jam atau sampai 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB bagi parpol yang belum mendaftar.

Di Kabupaten Sampang, menurut Syamsul ada 18 partai politik, baik parpol lama, maupun partai politik baru.

"Berdasarkan data bagian kesekretariatan KPU Sampang, parpol yang belum melengkapi berkas kepengurusan itu semuanya memang partai baru," ujarnya.

Syamsul menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada ketiga pengurus partai politik itu terkait kebijakan memperpanjang pendaftaran dan meminta agar dalam waktu 1 kali 24 jam segera melengkapi kekurangan berkas.

"Mayoritas temuan tim administrasi KPU adalah antara salinan yang diserahkan kepada kami dari sisi jumlah berbeda dengan jumlah kartu tanda anggota yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol),  itu yang kemudian yang harus disinkronkan oleh pengurus parpol," kata Syamsul Muarif.

Untuk itu pihaknya berharap ketiga pengurus parpol itu bisa memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan oleh KPU, untuk melakukan penyerahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu ke-15 partai politik yang telah memenuhi kelengkapan berkas dan sudah mendapatkan tanda terima dari KPU Sampang adalah Partai Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar, PKS, PDIP, PAN, Gerindra, Hanura, PBB, PPP dan PKB. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017