Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terus memantau keberadaan 195 orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, baik untuk kepentingan belajar, bekerja, wisata maupun tinggal karena menikah dengan orang lokal.
"Pengawasan kami lakukan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan tim Pora (pengawasan orang asing) yang sudah dibentuk hari ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Surya Mataram di Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran keimigrasian, baik oleh warga asing yang sudah mengantongi visa sebelumnya, maupun pendatang baru.
"Itu sebabnya dibentuk tim Pora tingkat kecamatan dengan melibatkan jajaran polsek, koramil dan kantor urusan agama," katanya.
Menurut dia, keterlibatan pihak KUA penting karena di daerah itu banyak kasus perkawinan campuran atau lintas negara,
"Karena ini menyangkut kewenangan KUA, maka keterlibatannya sangat diperlukan," ujarnya.
Jumlah WNA di Tulungagung saat ini tercatat sebanyak 195 orang. Mereka rata-rata berasal dari Thailand, dan Malaysia.
Kabupaten Tulungagung merupakan wilayah dengan jumlah warga negara asing (WNA) terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
"Kebanyakan WNA yang berada di Tulungagung mengantongi visa belajar di kampus IAIN Tulungagung, sejumlah mahasiswa asing ini mengantongi izin tinggal terbatas, dengan jangka waktu satu tahun. Hanya seorang WNA saja, yaitu dari Australia yang bekerja di industri marmer," katanya.
Dikatakan Surya, Sepanjang kurun 2016 hingga Oktober 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menemukan empat pelanggaran, terbanyak berupa izin tinggal yang melebih batas atau "overstay".
"Kami telah melakukan dua jenis penindakan yakni pro-yustisia dan administratatif. WNA tersebut bisa dideportasi dan bahkal cegah dan tangkal (cekal)," katanya.
Dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang turut hadir dalam peresmian tim Pora tingkat kecamatan berharap keberadaan struktur baru tingkat kecamatan itu bisa efektif dalam mendeteksi dini keberadaan orang asing yang berada di Tulungagung.
"Bukan berarti menutup diri dengan keberadaan orang asing. Kami justru bersikap terbuka, namun mereka harus taat aturan di sini," kata Syahri.
Tambah Syahri, keberadaan Tulungagung yang memiliki garis pantai sepanjang 54 kilo meter dan langsung berhadapan dengan laut bebas, apabila tidak ada pengawasan, ini berpotensi untuk jalan keluar masuknya warga asing secara ilegal ataupun barang selundupan lewat jalur tikus.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Pengawasan kami lakukan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan tim Pora (pengawasan orang asing) yang sudah dibentuk hari ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Surya Mataram di Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran keimigrasian, baik oleh warga asing yang sudah mengantongi visa sebelumnya, maupun pendatang baru.
"Itu sebabnya dibentuk tim Pora tingkat kecamatan dengan melibatkan jajaran polsek, koramil dan kantor urusan agama," katanya.
Menurut dia, keterlibatan pihak KUA penting karena di daerah itu banyak kasus perkawinan campuran atau lintas negara,
"Karena ini menyangkut kewenangan KUA, maka keterlibatannya sangat diperlukan," ujarnya.
Jumlah WNA di Tulungagung saat ini tercatat sebanyak 195 orang. Mereka rata-rata berasal dari Thailand, dan Malaysia.
Kabupaten Tulungagung merupakan wilayah dengan jumlah warga negara asing (WNA) terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
"Kebanyakan WNA yang berada di Tulungagung mengantongi visa belajar di kampus IAIN Tulungagung, sejumlah mahasiswa asing ini mengantongi izin tinggal terbatas, dengan jangka waktu satu tahun. Hanya seorang WNA saja, yaitu dari Australia yang bekerja di industri marmer," katanya.
Dikatakan Surya, Sepanjang kurun 2016 hingga Oktober 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menemukan empat pelanggaran, terbanyak berupa izin tinggal yang melebih batas atau "overstay".
"Kami telah melakukan dua jenis penindakan yakni pro-yustisia dan administratatif. WNA tersebut bisa dideportasi dan bahkal cegah dan tangkal (cekal)," katanya.
Dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang turut hadir dalam peresmian tim Pora tingkat kecamatan berharap keberadaan struktur baru tingkat kecamatan itu bisa efektif dalam mendeteksi dini keberadaan orang asing yang berada di Tulungagung.
"Bukan berarti menutup diri dengan keberadaan orang asing. Kami justru bersikap terbuka, namun mereka harus taat aturan di sini," kata Syahri.
Tambah Syahri, keberadaan Tulungagung yang memiliki garis pantai sepanjang 54 kilo meter dan langsung berhadapan dengan laut bebas, apabila tidak ada pengawasan, ini berpotensi untuk jalan keluar masuknya warga asing secara ilegal ataupun barang selundupan lewat jalur tikus.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017