Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 14 dari 27 partai politik di Kota Surabaya terancam tidak bisa menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 menyusul belum diserahkannya salinan bukti keanggotaan parpol ke KPU Surabaya.
     
"Dari 27 partai yang mendaftar ke KPU RI hingga hari terakhir pendaftaran pukul 24.00 Senin (16/10), baru 13 yang menyerahkan dokumen ke Surabaya," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Selasa.

Partai yang sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol paling tidak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk ke KPU Surabaya meliputi Perindo, PDIP, PKS, Garuda, Nasdem, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKPI, Partai Berkarya, Gerindra dan PPP.

Menurut Purnomo, dari 27 parpol yang sudah terdaftar di KPU RI, diketahui 13 parpol sudah mendaftar dan sudah melengkapi salinan bukti keanggotaan parpol, 10 sudah daftar tapi belum melengkapi salinan bukti keanggotaan parpol dan 4 parpol tidak mendaftar.

Adapun empat parpol yang tidak mendaftar ke KPU Surabaya hingga batas akhir pendaftaran yakni  Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kongres, PKPB dan Partai Kedaulatan. 

"Kalau empat parpol ini tidak mendaftar hingga batas pendaftaran terakhir pukul 24.00, kemarin malam (16/10). Sedangkan bagi parpol yang sudah daftar tapi belum melengkapi persyarat, kami masih memberikan kesempatan pada Selasa ini sampai pukul 24.00," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pengurus partai politik di Kota Pahlawan dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. "Jika tidak hadir, maka bisa jadi akan dianggap tidak mengikut sertakan Surabaya dalam proses rekapitulasi pemenuhan syarat di tingkat nasional nanti," ujarnya.

Saat ditanya soal kebijakan perpanjangan waktu pengembalian persyaratan, Purnomo mengatakan bahwa itu merupakan kebijakan KPU RI yang menjadi pegangan KPU Surabaya. "Itu kebijakan pusat," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017