Surabaya (Antara Jatim) -  Pemerintah Kota Surabaya membebaskan lahan milik warga di kawasan barat kota itu untuk keperluan membangun proyek Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) sepanjang 19,8 kilometer.

Kepala PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati, di Surabaya, Selasa, mengatakan dari 19,8 kilometer JLLB itu merupakan lahan warga dan yang harus dibebaskan hanya 20 persen, termasuk di Sememi.

"Sedangkan lainnya adalah lahan milik pengembang dan sekarang sudah proses dibangun oleh 11 pengembang," kata Erna.

JLLB akan dibangun dengan melewati empat kecamatan dan sepuluh kelurahan di Surabaya Barat, di antaranya Kelurahan Sememi, Kandangan, Tambak Osowilangun, Romokalisari, Babat Jerawat, Pakal, Beringin, Made, Jeruk dan Lakarsantri.

Namun, lanjut dia, pihaknya membantah jika disebut nilai ganti rugi pembebasan lahan milik warga tersebut tidak sesuai harga pasar karena semua sudah dalam hitungan tim "appraisal".

"Karena ini proyek pemerintah maka kami memberikan harga yang pantas. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata Erna.

Ia menyebutkan harga tanah ganti rugi itu disesuaikan kelas jalan. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi pertimbangan utama dalam penentuan nilai ganti rugi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron sebelumnya mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari puluhan warga Kampung Sememi Jaya yang rumahnya terkena proyek JLLB beberapa hari lalu.

"Intinya mereka kecewa dengan tim apprasial yang dibentuk Pemkot Surabaya karena tidak memberikan harga ganti rugi semestinya. Rata-rata persil warga yang terdiri atas tanah dan bangunan diganti Rp400 juta," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan warga terkewna proyek JLLB. "Mereka perlu tempat tinggal baru. Kalau ganti ruginya tidak bisa mendapat tempat tinggal baru, tidak boleh," kata Buchori. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017