Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat karena dianggap lamban dalam melaksanakan tugas dan penegakkan peraturan daerah.
    
Beberapa OPD yang dipanggil antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) serta Satuan Polisi Pamong Praja.
    
"Kami ingin pertanggungjawaban atas tugas-tugas mereka," kata Ketua Komisi C DPR Tulungagung Subani di Tulungagung.
    
Saat rapat dengar pendapat itu, Subani yang memimpin jalannya rapat sempat bertanya dengan nada suara tinggi.
    
Subani dan beberapa anggota Komisi C lain mempermasalahkan munculnya laporan masyarakat serta pemberitaan yang muncul soal keberadaan beberapa toko modern yang dinilai bermasalah atau bertentangan dengan perda, karena melanggar ketentuan jam operasional.
    
"Itu laporan masuk, informasinya masih banyak toko modern jaringan alfamart dan indomart yang buka sebelum pukul 09.00 WIB," tanya Subani.
    
Ia lalu menunjukkan bukti foto struk pembelian di beberapa toko modern yang tertera jam di bawah pukul 09.00 WIB.
    
Padahal sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern, mereka diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
    
Untuk itu Subani meminta mulai besok Satpol PP harus berani mengambil tindakan berupa penyegelan, apabila menemukan alfamart dan indomaret yang masih melanggar jam buka tutup.
    
Sebab saat ini seluruh pengelola indomart dan alfamart sudah mendapatkan sosialisasi mengenai jam buka tutup, bahkan pemkab juga sudah menempelkan stiker aturan jam bukan tutup sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola.
    
"Mulai besok, saya minta Satpol PP berani langsung segel alfamart atau indomart yang melanggar, sudah tidak ada peringatan lagi," kata Subani dengan nada tinggi.
    
Subani juga menyinggung aduan masyarakat tentang kembali beroperasinya proyek pembangunan Hotel Srabah di desa Pucangan Kecamatan Kauman.
    
Terkait Hotel Srabah ini, Subani meminta perwakilan DPMPTS serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tulungagung untuk menjelaskan sejauh mana perizinan yang sudah diproses.
    
Jawaban dari perwakilan kedua OPD, disampaikan bahwa proses perizinan memang belum selesai.
    
"Kalau begitu mulai besok (Selasa, 17/10) Satpol PP harus berani menghentikan proses pembangunan Hotel Srabah. Jika sudah diingatkan namun masih juga membandel maka pemerintah daerah harus menindak tegas. Bahkan jika perlu robohkan saja bangunan Hotel Srabah hingga rata dengan tanag," katanya.
    
Menanggapi desakan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung Kustoyo mengaku akan berkoordinasi dengan dinas lain dalam menanggapi permintaan Komisi C tersebut untuk kenindak pelanggaran yang dilakukan sejumlah toko modern maupun penanggung jawab proyek bangunan Hotel Srabah.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017