Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencari solusi adanya polemik dana cadangan sewa lahan untuk angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang sudah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2017.
     
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, di Surabaya, Senin, mengatakan hasil konsultasi Komisi C DPRD Surabaya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu bahwa perjanjian kerja sama pembangunan moda transportasi trem antara Kemenhub, PT KAI dan Pemkot Surabaya masih berlaku.

"Itu artinya, jika masih ada kerja sama di antara kedua belah pihak, maka sewa lahan tidak berlaku. Kecuali jika perjanjian kerja sama itu dicabut," katanya.

Menurut dia, dalam nota keuangan APBD tidak ada nomenklatur dana cadangan, yang ada adalah belanja kegiatan. Jika tidak dibelanjakan tentunya nanti akan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

"Dengan adanya Silpa, maka konsekwensinya serapan APBD menjadi rendah," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menjembatani pertemuan antara Komisi C DPRD Surabaya dengan Sekretaris Kota Surabaya, Badan Bappeko, Dinas Perhubungan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Ini harus segera dipertemukan secepatnya agar tidak menjadi polemik," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak ingin masalah dana cadangan Rp18 miliar akan berdampak hukum di kemudian hari karena sudah menjadi keputusan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengakui mekanisme pembahasan anggaran Rp18 miliar untuk sewa lahan langsung disampaikan pemerintah kota dalam Badan Anggaran DPRD Surabaya bisa dilakukan. 

Namun, lanjut dia, mekanisme itu menurutnya kurang etis, karena terkesan tidak terencana dengan baik dan sifatnya mendadak. "Tanpa melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub juga tidak pernah menyinggung dana itu sama sekali," katanya

Awey menyampaikan  Komisi C sebenarnya tidak ingin berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan fungsinya melakukan pengawasan.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.

"Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot. Apalagi antar institusi lain," kata Hendro. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017