Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, akan merekrut 1.430 petugas, baik petugas pemilihan kecamatan (PPK) maupun petugas pemilihan suara (PPS), namun juga akan mengambil jumlah yang sama sebagai cadangan sebagai penyelenggara pemilu.

"KPU mengambil dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, karena separuhnya untuk cadangan," kata Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Bojonegoro Suprapto, di Bojonegoro, Sabtu.

Ia merinci KPU akan merekrut sebanyak 140 petugas PPK di 28 kecamatan dan sebanyak 1.290 PPS di 430 desa/kelurahan, juga mencatat dengan jumlah yang sama sebagai cadangan.

"Kalau kebutuhan yang langsung bertugas sebanyak 1.430 petugas baik dari PPK dan PPS," ucapnya menegaskan.

Menurut dia, separuh petugas yang dimanfaatkan sebagai cadangan itu untuk mengantisipasi kalau dalam proses tahapan ada petugas yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Hanya saja, lanjut dia, petugas yang masuh cadangan tidak memperoleh honor, kecuali yang bersangkutan bertugas karena menggantikan petugas yang tidak bisa melanjutkan tugasnya.

"Kalau ada petugas yang berhenti karena sesuatu, misalnya meninggal dunia maka peserta yang mengikuti tes yang masuk untuk urutan di bawahnya akan dipanggil," ucapnya menegaskan.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada sekitar 85 orang yang mengambil formulir, di antaranya, dikembalikan ke KPU untuk PPK sebanyak 19 orang, dan PPS 11 orang.

Menurut dia, masih minimnya jumlah pengambil formulir pendaftaran PPK dan PPS, karena pembukaan penerimaan baru berjalan dua hari dengan batas terakhir 21 Oktober.

"Tapi kami sudah mengumumkan melalui camat untuk diteruskan ke desa dan warganya terkait penerimaan PPK dan PPS," ucapnya menjelaskan.

PPK dan PPS yang diterima, kata dia, harus menjalani bimbingan teknik terkait penyelenggaraan pemilu. Apalagi petugas yang diterima sebagai PPK dan PPS hampir sebagian besar petugas baru, bukan petugas yang pernah menjadi penyelenggara pemilu lalu.
 
Sesuai ketentuan, lanjut dia, PPK dan PPS yang diterima salah satu persyaratannya belum pernah menjadi PPK atau PPS dalam dua kali periode pemilu. "Petugas PPK dan PPS itu masa kerjanya delapan bulan," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017