Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan pendaftar panitia pengawas tingkat kecamatan untuk  pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus melakukan perbaikan berkas untuk lolos seleksi administrasi yang digelar panwas pilkada setempat mulai Sabtu (7/10) hingga Rabu (11/10).
    
"Sampai saat ini berkas perbaikan masih terus masuk dan akan berakhir pada Rabu (11/10) lusa," kata Ketua Panwas Pilkada Tulungagung Endro Sunarko dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
    
Ia tak menjelaskan rinci jumlah berkas yang melakukan perbaikan. Namun jika dirata-rata, pendaftar yang melakukan yang mengajukan berkas susulan atau memperbaiki kekurangan setiap kecamatan ada 2-3 orang.
    
"Tidak banyak memang, tapi ada," ujarnya.
    
Tambah-kurang atau perbaikan berkas itu menurut penjelasan Endro sudah sesuai dengan hasil evaluasi sementara panitia melalui staf panwas pilkada yang berkantor di bekas rumah dinas Wakil Bupati Tulungagung itu.
    
"Saat mendaftar dan memasukkan berkas itu panitia sudah langsung meneliti kelengkapannya, dan jika ada yang kurang langsung diberitahu," katanya.
    
Selain pemberitahuan langsung, kata Endro, panitia juga memberitahu pendaftar melalui layanan sms terkait kekurangan berkas maupun isian formulir untuk segera dilengkapi hingga batas waktu masa perbaikan pada Rabu (11/10).
    
Selanjutnya, Panwas Pilkada Tulungagung dijadwalkan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan dilanjutkan tahap tes tulis pada 17 Oktober 2017.

"Berkas yang masuk sebanyak 354 pendaftar. Dari jumlah tersebut dipastikan akan mengalami penyusutan sebelum dilakukan tes tulis, karena ada beberapa pendaftar yang umurnya tidak memenuhi persyaratan, sebab masih berusia kurang dari 25 tahun," katanya.
     
Lanjut Endro, dari masing-masing kecamatan terdata dua kecamatan saja yang tepat sesuai kuota minimal pendaftar, yaitu Kecamatan Sendang dan Tanggunggunung.

Selebihnya mayoritas melebihi kuota minimal dan paling banyak di Kecamatan Boyolangu dengan 38 pendaftar.
     
Saat ini, Panwaslu Kabupaten Tulungagung tengah melakukan pemberkasan.
    
Berkas yang masuk akan diverifikasi. Adapun syarat yang harus dipenuhi merupakan warga dengan domisili sesuai Kecamatan yang ditandai dengan KTP. Calon Panwascam tidak menjadi pengurus partai politik (Parpol).(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017