Jember (Antara Jatim) - Sebanyak empat desa dari 266 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur memiliki Peraturan Desa (Perdes) Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) dan empat desa tersebut merupakan kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah setempat.

"Sejauh ini ada empat desa yang sudah memiliki Perdes Desbumi yakni Desa Wonoasri di Kecamatan Tempurejo, Desa Sabrang di Kecamatan Ambulu, Desa Dukuh Dempok di Kecamatan Wuluhan, dan Desa Sumbersalak di Kecamatan Ledokombo," kata Project Officer Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto di Jember, Jumat.

Menurutnya pemerintahan desa telah menjalankan amanah UU Desa untuk melindungi warganya yang diwujudkan dalam Perdes Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desbumi sebagai payung hukum, sehingga dengan begitu pemerintahan desa punya legitimasi untuk mengatur atau mengganggarkan kegiatan yang berkaitan dengan buruh migran.

Kemudian kelembgaan PPT Desbumi akn berfungsi sebagai penyedia data/informasi bagi calon TKI, sebagai tempat pengaduan masalah, media peningkatan kapasitas  calon TKI/purna TKI, dan sebagai media pemberdayaan  baik ekonomi maupun 'parenting'.

"Dengan desa memiliki Perdes Desbumi, maka diharapkan desa mampu berperan lebih aktif dalam melayani dan melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Jember merupakan salah satu kantong TKI di Jatim, sehingga diharapkan lebih banyak lagi desa yang memiliki Perdes Desbumi," katanya.

Sementara Kepala Desa Wonoasri Sugeng Riyadi mengatakan desanya sudah memiliki Perdes Desbumi pada tahun 2016 yang mengadopsi beberapa peraturan di atasnya, bahkan sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu TKI di desanya.

"Jumlah warga saya yang bekerja sebagai buruh migran cukup banyak, bahkan kalau ditotal dengan warga yang purnaTKI sekitar 700 orang atau 25 persen dari jumlah penduduk di Desa Wonoasri," katanya.

Menurutnya informasi apapun yang dibutuhkan oleh calon TKI juga disediakan di PPT karena mayoritas petugas PPT TKI adalah mantan buruh migran, sehingga paham benar terkait seluk beluk mengenai TKI.

"Kami berharap Perda Penempatan dan Perlindungan TKI yang digagas dewan dan Peraturan Bupati sebagai turunan perda nantinya bisa selaras dengan Perdes Desbumi, sehingga warga Jember yang akan menjadi TKI dan purnaTKI dapat terlindungi," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017