Surabaya (Antara Jatim) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya dengan mengamankan barang bukti lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp4,5 miliar.

"Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini didapatkan oleh anggota kami pada hari hari Senin 2 Oktober pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan daerah Simo Jawar VII No 29 Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman di Surabaya, Rabu.

Fatkhur mengatakan dari pengungkapan itu, BNNP berhasil mengamankan dua tersangka yakni wanita berinisial LT (31) dan laki-laki berinisial RN (34). Turut diamankan pula tiga orang laki-laki di rumah sebuah kontrakan yakni MP (54), MT (32), dan CP (25).

Dari penangkapan tersangka itu, kata dia, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan. Namun saat salah satu tersangka yakni RN diminta menunjukkan gudang sumber barang sabu-sabu miliknya, tersangka RN melakukan perlawanan kepada anggota.

"Tersangka RN saat di daerah Rungkut untuk menunjukkan lokasi gudang melawan. Petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dan pada akhirnya RN meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Tembakan dari anggota ini sudah sesuai prosedur, karena tersangka RN melakukan perlawanan," kata dia.

Kelima tersangka yang telah diamankan BNNP Jatim merupakan jaringan Surabaya dan Jakarta. "Ini jaringan Surabaya-Jakarta. Sabu-sabu ini untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan bandar sabu jaringan lapas," tuturnya.

Dari penangkapan lima tersangka itu, BNNP Jatim mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan plastik sebanyak lima bungkus dengan berat total 504,75 gram.

Selain itu diamankan pula sabu-sabu dengan kemasan plastik sebanyak 20 bungkus dengan ebrat total 2.019 gram. Barang bukti lain yakni berupa ponsel tiga buah, timbangan elektrik, buku catatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017