Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster atau benur di kawasan pantai selatan wilayah setempat yang akan dijual ke luar derah hingga luar negeri.

"Kami menangkap pelaku berinisial FR (43) warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger yang diduga sebagai pengepul benur berdasarkan informasi warga yang menyampaikan adanya perdagangan benur secara ilegal," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko di Mapolres Jember, Selasa sore.

Setelah membeli dari nelayan setempat, lanjut dia, tersangka akan menyelundupkan benur tersebut untuk diekspor ke luar negeri, namun polisi berhasil menggagalkan penjualan benih lobster secara ilegal tersebut.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1.200 benur jenis mutiara, 405 benur jenis pasir, dan 800 benur jenis lainnya, serta beberapa peralatan tempat menyimpan ribuan benur tersebut," tuturnya.

Menurutnya pengepul benur tersebut dijerat dengan pasal 92 junto pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Kami terus berusaha untuk mengungkap sindikat penyelundupan benur di Jember karena perbuatan para tersangka itu dapat merusak ekosistem laut di pesisir Jember," katanya.

Ia mengatakan ribuan benur tersebut dilepas liarkan di Pantai Pasir Putih Malikan untuk menjaga populasi lobster di pesisir pantai selatan Kabupaten Jember yang sudah mulai berkurang, namun sebagian kecil benur itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Sementara itu, Koordinator Karantina Ikan, Kementerian Perikanan dan Kelautan Wilayah Jember Sonny Febriyanto mengatakan, sekitar 50.000 benur berhasil diamankan dan dilepas liarkan selama tahun 2017 di Kabupaten Jember.

"Sebagian besar benur yang diselundupkan ke luar daerah hingga luar negeri berasal dari wilayah pantai selatan Jember, sehingga banyak nelayan yang tergiur untuk menangkap benur karena harganya tinggi," katanya.

Dalam kurun waktu satu tahun, lanjut dia, pihaknya berhasil mengungkap empat kali penjualan benur ilegal dengan barang bukti sekitar 50.000 ekor benur yang sudah dikembalikan ke habitatnya.

"Kami bersama dinas terkait sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan menangkap benur, namun masih ada pihak-pihak yang tetap nekat melakukan tindakan ilegal untuk mendapat keuntungan," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017