Surabaya (Antara Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu (upal) di daerah Dampit, Kabupaten Malang, Selasa, serta menangkap satu tersangka bernama Candra Wahyu Kismantoro (25) warga Desa Taman Kucuran, Kabupaten Malang.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Teguh Yuswardhie di Surabaya, Selasa mengatakan, petugas Jatanras melakukan pengungkapan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi upal di daerah itu. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya.

"Kemudian petugas menangkap tersangka Candra di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Kabupaten Malang atau tempat produksi upal. Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp107 juta," kata AKBP Teguh Yuswardhie.

Dari keterangan tersangka, lanjut Teguh, upal ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa, tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Upal itu dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT. Namun pihaknya tetap melakukan pengembangan, apakah pemasannya hanya satu orang saja.

Selain itu, Teguh mengatakan, polisi akan mengembangkan apakah uang ini sudah diedarkan apa belum. Sebab, dalam pengakuannya tersangka belum penah menggunakan upal produksinya sama sekali. Begitu juga terkait belajar pembuatan upal ini, Teguh memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya darimana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait upal ini," kata dia.

Teguh menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah pembuatan upal ini masih berkait dengan Pilkada 2018 mendatang. Sebab, Ia mengaku, biasanya mendekati acara pesta demokrasi banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kejahatan seperti ini.

"Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan daripada kasus upal ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit printer merek Epson, empat botol tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, dan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp21.400.000 dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp86.100.000, dengan total keseluruhan Rp107.500.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana pemalsuan uang rupiah. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," kata Teguh.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017