Magetan (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) yang nantinya akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD tahun 2019.
     
"Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, jadwal pendaftaran parpol peserta Peilu 2019 akan berlangsung 14 hari, yakni mulai tanggal 3-16 Oktober 2017. Hingga pendaftaran hari pertama ditutup, belum ada parpol yang mendaftar ke KPU alias nihil," ujar komisioner KPU Magetan Nur Salam di Magetan, Selasa. 
     
Menurut dia, untuk jadwal tanggal 3-15 Oktober, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 16 Oktober, pendaftaran dan penerimaan dokumen dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. 
     
Adapun, pada jadwal pendaftaran tersebut, partai politik yang hendak mendaftar harus menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP anggota parpol yang disertai fotokopi kartu tanda anggota (KTA).
     
Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Hal itu guna memastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (sipol). 
     
"Bagi parpol yang belum lengkap salinan bukti keanggotaannya diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasinya pada tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017," terang dia.
     
Salam menjelaskan, guna kelancaran proses pendaftaran, KPU Magetan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tetang tahapan program, jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2019. 
     
Bimbingan teknis tersebut sangat penting dilakukan agar parpol, utamanya parpol yang baru, dapat memahami tata cara pendaftaran, proses verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
     
Pihaknya menambahkan, selain parpol lama, Pemilu 2019 kemungkinan besar akan diikuti oleh sejumlah parpol baru. Data sementara di Magetan terdapat tiga parpol baru yang diperkirakan akan mendaftar.
     
"Ketiga parpol baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)," tambahnya. 
     
Pihak KPU berharap, dengan bimbingan teknis yang sebelumnya telah dilakukan tersebut, partai politik yang ada, terlebih yang baru, bisa memahami tata cara pendaftaran hingga tahapan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan baik. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017