Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap salah seorang penjambret gadis kembar berusia 21 tahun, Andiana-Andiani, setelah hampir tiga bulan dinyatakan buron.

MAD, inisial penjambret asal Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, itu diketahui masih berusia 16 tahun. Polisi meringkusnya di sebuah pondok pesantren kawasan Maduran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis (28/9) malam.

"Kami mendengar informasi pelaku bersembunyi di sebuah pondok pesantren di Lamongan. Saat kami ringkus, pelaku sempat berkelit. Tapi setelah kami interogasi dia mengakui perbuatannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela, dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.

MAD diburu polisi setelah menyebabkan dua korbannya, warga Menganti, Gresik, Andiana-Andiani, yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, mengalami luka parah, dalam aksi penjambretan sebuah telepon seluler di kawasan Kecamatan Pakal pada 18 Juli lalu.

Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya, bahkan salah satu kaki Andiana oleh tim dokter dinyatakan harus diamputasi.

Menurut Leonard, MAD waktu itu tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial IS, yang telah ditangkap terlebih dahulu.

"Ngakunya menjambret karena ada kesempatan. Saat itu pelaku melihat korban sambil berkendara sedang bermain handphone, akhirnya langsung di sikat," ujar Leonard.

Dia menambahkan, MAD tergolong licin. Polisi sempat memburunya ke beberapa kota yang menjadi tempat persembuannya, salah satunya sampai ke Kediri tapi selalu lolos.

"Hingga akhirnya kami tangkap saat bersembunyi di sebuah pondok pesantren di Lamongan," ujarnya.

Dalam catatan kepolisian, MAD telah beraksi sebanyak tiga kali.

"Wilayah operasinya di kawasan Surabaya Barat. Setiap beraksi selalu bersama rekannya IS, yang sudah kami tangkap lebih dulu," ucap Leonard.

Kepada polisi, MAD mengaku seluruh hasil kejahatannya kebanyakan digunakan untuk berfoya-foya, seperti untuk membeli minuman keras dan berkaraoke. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017