Tulungagung (Antara Jatim) - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendesak pemerintah daerah setempat agar proaktif memperjuangkan aspirasi pegawai tidak tetap terkait revisi Undang-undang nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"UU ASN yang ada sekarang sama sekali tidak berpihak kepada pegawai tidak tetap (PTT) meski mereka telah lama mengabdi di lingkup pemda," kata Ketua DPD Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) Kabupaten Tulungagung Yenri Sufianto di Tulungagung, Ahad.
    
Sehari sebelumnya, KNASN Tulungagung menggelar diskusi publik membedah tentang UU ASN tersebut.
    
Hasilnya, kata Yenri, berdasar kajian dan aspirasi PTT maupun GTT (guru tidak tetap) Undang-undang buatan 2014 tersebut dinilai tidak memihak mereka karena adanya poin batas usia maksimal bisa direkrut menjadi PNS, yakni 35 tahun.
    
Alasannya, menurut Yenri banyak PTT/GTT yang telah lama mengabdi dengan status non-PNS dan kini telah melampaui batas usia 35 tahun.
    
"Kami tentu mendukung langkah pemerintah dan DPR RI, agar membahas dan menyelesaikan revisi UU ASN yang berkeadilan," katanya.
    
Yenri mengaku telah menyampaikan aspirasi atas UU ASN yang dianggap merugikan tersebut.
    
Harapan mereka, kepala daerah mendukung mendukung perjuangan KNASN untuk mendorong revisi UU ASN itu.
    
"Ya, dukungan dari kepala daerah memang sangat penting untuk mendukung revisi tersebut demi keadilan. Karena banyak pegawai tidak tetap di sini yang berusia lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lama," katanya.

Yenri mengatakan, dengan revisi tersebut diharapkan bisa memberikan hak para pegawai.

Dimana, kondisi saat ini mereka (pegawai tidak tetap) telah bekerja, sama seperti pegawai PNS lain, namun perbedaannya mereka hanya mendapatkan upah sedikit.

"Selanjutnya ini kami tetap akan terus mengawalnya. Bahkan, kami  berencana akan menyiapkan strategi dan jika memungkinkan juga ada giat lagi ke pusat. Itu untuk memperjuangkan revisi UU ASN tersebut," katanya.

Dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Menurut Syahri, dengan merevisi tersebut dianggap menjadi salah satu jalan utama untuk menyelesaikan permasalahan para pegawai tidak tetap, mulai dari guru, perawat, bidan dan lainnya.

"Kondisi saat ini yang banyak pegawai PNS yang pensiun, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. Banyak poin yang direvisi. Salah satunya poin, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS," kata Syahri.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017