Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, masih belum  bisa mencairkan anggaran yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp7,9 miliar karena masih proses verifikasi.

"Kami sudah memproses, tetapi alokasi anggaran pilkada belum bisa cair, karena masih proses verifikasi persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Minggu.

Namun, lanjut dia, berbagai persyaratan pencairan anggaran pilkada sudah lengkap termasuk rekening yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)   Bojonegoro juga sudah diajukan kepada pemkab melalui bakesbangpol.

"Rekening dari KPPN sebagai persyaratan sudah kami peroleh dan sudah diajukan kepada bakesbangpol. Mungkin saat ini masih proses verifikasi," ucapnya.

Ia memperkirakan dalam waktu dekat pencairan anggaran pilkada tahap awal sebesar Rp7,9 miliar sudah bisa dilakukan karena semua persyaratan sudah terpenuhi.

Menurut dia,  KPU mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp50,181 miliar dengan memperhitungkan dalam empat pilkada akan diikuti empat pasangan peserta calon dari parpol, selain itu juga ada empat pasangan dari jalur perseorangan.

Sesuai rencana, kata dia, pencairan dana pilkada yang merupakan hibah dari pemkab setempat dan Pemprov Jawa Timur akan dicairkan sebesar Rp7,9 miliar pada 2017.

Anggaran Rp7,9 miliar itu, kata dia, akan dimanfaatkan berbagai kegiatan mulai membayar PPS, PPK, termasuk proses verifikasi pendukung calon perseorangan.

"Ya keperluan pemanfaatan anggaran macam-macam termasuk membayar petugas verifikasi pendukung calon perseorangan. Sisanya sebesar Rp42,281 miliar untuk pencairannya pada 2018," tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, sebelumnya mengatakan usulan pencairan anggaran yang diajukan KPU masih proses verifikasi administrasi di kesbangpol.

Panwaslu, lanjut dia,  juga mengajukan pencairan anggaran untuk tahapan pilkada sebesar Rp14 miliar, tetapi pencairan 2017 hanya Rp3,7 miliar, sedangkan sisanya dicairkan pada 2018.

"Berkas pengajuan usulan anggaran panwaslu masih proses verifikasi administrasi di Bappeda, karena usulan anggaran itu masuk APBD Perubahan 2017," ucapnya.

Ia menambahkan kalau memang persyaratan yang diajukan KPU dan panwaslu sudah dianggap lengkap maka  BPKAD maka pencairan anggaran sudah bisa dilakukan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017