Surabaya (Antara Jatim) -Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap bandar pil koplo berinisial DN di Surabaya dan mengamankan barang bukti sebanyak 92.800 butir pil jenis LL atau "double L".

"DN beserta barang buktinya kami amankan di rumahnya, Jalan Bratang Gede Gang VI-I Surabaya pada 18 September," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ronny Suseno dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.

Polisi memperoleh identitas pria berusia 39 tahun itu dari pengembangan penyelidikan terhadap dua pelaku pengedar yang ditangkap terlebih dahulu, yaitu masing-masing berinisial MI (31) dan AMS (39), keduanya juga warga Bratang Gede Gang VI Surabaya.

"Keduanya kami tangkap pada pulul 11.00 WIB pada 18 September di rumah MI, Jalan Bratang Gede VI-G Surabaya dengan barang bukti sebanyak 800 butir pil koplo 'Double L'," katanya.

800 butir pil koplo yang diamankan di rumah MI itu telah dikemas menjadi 80 bungkus plastik berukuran kecil-kecil siap edar, yang masing-masing berisi 10 butir.

"Peran AMS, warga Bratang Gede Gang VI-F, saat ditangkap di rumah MI adalah sebagai pengantar 80 bungkus pil koplo tersebut, yang diakuinya berasal dari bandar DN," ujarnya.

Polisi pun pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, segera bergerak menangkap DN di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 92 ribu pil "Double L".

"Sehingga barang bukti yang seluruhnya berasal dari bandar DN yang kami amankan adalah sebanyak 92.800 butir," ungkapnya.

Kepada polisi DN mengatakan seluruh pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW, yang pemesanannya melalui telepon dan kemudian dikirim dengan cara dipaketkan serta transaksi pembayaran lewat transfer bank.

"Sekarang masih kami kembangkan penyelidikan untuk menangkap IW," ucap Ronny. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017