Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan RPH saat ini.
     
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi gedung tua dan sarana prasarana yang ada di RPH saat ini sudah tidak memadahi lagi.

"Saya sudah menyempaikan agar perdanya diubah dulu," katanya.

Menurut dia, Perda RPH sudah lama belum mengalami perubahan, sehingga hal itu berdampak dengan maju kembangnya RPH. Apalagi, lanjut dia, RPH tidak bisa lagi bergantung pada pendapatan dari hasil pemotongan hewan, melainkan harus ada usaha lain.   

"Untuk itu, RPH butuh dana segar melalui penyertaan modal. Tapi saat ini belum tahu berapa nominal yang dibutuhkan karena masih dirinci direksi RPH," katanya.

Edi mengatakan komisi B mendukung penuh adanya penyertaan modal untuk RPH. "Karena kondisi RPH memprihatinkan, kami menilai penyertaan modal ini mendesak," ujarnya.

Edi mengatakan Komisi B DPRD Surabaya minggu depan akan melakukan inspeksi ke RPH di Pegirian untuk mengetahui langsung kondisi RPH sebenarnya dan sealigus mendengarkan paparan perencanaan manajemen dalam pengembangan perusahaan.

"Kita akan lihat pekan depan, seperti apa yang akan dikerjakan RPH," katanya.

Dirut PD RPH Teguh Prihandoko mengatakan sebelumnya meminta suntikan modal kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk revitalisasi RPH  yang belum pernah direvitalisasi sejak RPH didirikan pada tahun 1927. "Kami memperkirakan penyertaan modal sekitar Rp30 miliar," katanya.

Menurut dia, bangunan rumah potong 30 persennya sudah tidak layak butuh sekali pembangunan ulang untuk revitalisasi, baik RPH yang di Kedurus maupun yang di Pegirikan. 

Ia menyebutkan kondisi alat dan juga tempat pemotongan hewan di perusahaannya sudah tidak layak pakai. Ia mencontohkan alat pemotongan hewan sudah lama, bangunan fisik sudah banyak yang hancur, selain itu kandang sapi dan hewan yang lain juga sudah tidak layak digunakan. 

"Yang di Kedurus sudah hancur total. Kandangnya rusak. Selain itu di Kedurus, tempat air minum kandang hanya sepuluh meter dari sungai. Kalau air meluap sedikit saja kandang bisa banjir dan limbah kandang bisa masuk sungai dan bisa jadi pelanggaran hukum," kata Teguh. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihakanya ingin agar RPH Pegirikan dan Kedurus bisa mendapatkan bantuan modal untuk revitalisasi. Sebab jika tidak selain akan terus menghabiskan dana untuk perbaikan juga membahayakan keselamatan pekerja. (*)
Video oleh: Abdul Hakim

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017