Madiun (Antara Jatim) -  Tim gabungan Polres Madiun dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengamankan seorang tersangka berinisial YY (31) pengangkut kayu ilegal serta menyita barang bukti 3,5 meter kubik kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Tim gabungan dari Polres Madiun bersama Polhut Perhutani KPH Madiun mengamankan seorang tersangka, Selasa kemarin sore. Waktu ditangkap kedapatan sedang mengangkut kayu hasil hutan terdiri kayu jati dan sono semuanya sekitar tiga setengah meter kubik,” kata Kepala urusan Pembinaan Opeasional (KBO) Sat Reskrim Polres Madiun Iptu Agustinus, Rabu (13/9).

Agustinus menyebutkan, tersangka mengangkut kayu jati dan kayu sono hasil hutan berbentuk gelondongan dan  persegi panjang berbagai ukuran sebanyak 66 batang terdiri 59 batang kayu sono gelondongan dan tujuh batang kayu jati berbentuk persegi panjang.

“Tersangka ditangkap tim gabungan saat melintas di jalan umum masuk Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.  Dan pada saat dilakukan penangkapan, YY tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah saat mengemudikan kayu hasil hutan,” jelas Agustinus.

Mengutip pengakuan tersangka, Agustinus menuturkan tersagka YY disuruh seseorang mengangkut kayu tersebut dari Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri menuju Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri. Saat mengangkut kayu ilegal tersebut, YY yang beralamat Gondosuli, Keamatan Kare, Kabupaten Madiun menggunakan dump truck Isuzu warna putih Nopol AE 8324 FD yang disewa dari seseorang.

“Menurut pengakuan YY, dia diperintah seseorang tanpa mengetahui identitasnya untuk mengangkut kayu berasal dari Wonoasri tanpamenanyakan kelengkapan surat. Tahunya dia disuruh orang mengangkut kayu, kerja terima upah. Namun sebelum sampai alamat yang dituju sudah tertangkap tim gabungan tersebut,” jelas Agustinus.

Atas perbuatannya tersebut, kata Agustinus tersangka dijerat pasal 83 (1)b junto pasal 12e Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017