Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu pada 2018 harus menyerahkan dukungan minimal 45.884 dukungan (orang).

Ketua KPU Kota Malang Zainuddin di Malang, Senin mengatakan selain menyerahkan dukungan minimal 45.884 orang, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen wilayah setempat. "Kalau di Kota Malang hanya da lima kecamatan, paling tidak dukungan itu menyebar di tiga kecamatan," kata Zainuddin di Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, jumlah dukungan minimal 45.884 orang itu merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ang mencapai 611.246 pemilih. DPT Pilpres tesrebut menjadi acuan untuk menentukan perhitungan minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2018.

Ia menerangkan sesuai aturan, wilayah yang jumlah penduduknya di atas 500 ribu jiwa, jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan adalah 7,5 persen. "Penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini pada 25-29 November 2017," ujarnya.

Setelah diserahkan, lanjutnya, akan dilakukan verifikasi, termasuk sebaran dukungan di tiga dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang. "Dukungan ini tidak bisa hanya di satu atau dua kecamatan saja, meski jumlahnya sudah mencapai ketentuan, tetapi harus merata minimal di tiga kecamatan dengan dukungan 2,5 persen di masing-amsing kecamatan," ucapnya.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Rachmad Bachtiar menambahkan jumlah dukungan dari calon perseorangan (independen) juga bisa diperoleh dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). "KPU akan melakukan verifikasi lagi," ujarnya.

Untuk menentukan akurasi sekaligus memastikan dukungan yang diserahkan calon perseorangan, kata Deny, KPU akan akan mendatangi setiap orang yang terdaftar dalam daftar dukungan calon perseorangan bersangkutan. Apakah mereka benar-benar memberi dukungan atau tidak.

"Kami harus cek nama dan alamat secara detail dan langsung kepada yang bersangkutan (nama yang terdaftar dalam daftar dukungan), bukan hanya KTP-nya saja yang kami cek," katanya.

Menyinggung pemilih pemula yang hanya mengantongi surat keterangan penduduk dari Dispendukcapil, Deny mengatakan bisa menggunakan hak pilihnya. Hanya saja, DP4 akan diberikan langsung oleh KPU Pusat. Mekanismenya dari Dispendukcapil Kota Malang, diberikan ke Kemendagri, selanjutnya KPU Pusat dan ke KPU Daerah.

"Mekanisme sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau dulu kan bisa langsung dari Dispendukcapil setempat, tapi sekarang berjenjang dari pusat hingga daerah," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017