Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menemukan bukti penjualan minuman keras jenis "red label" berbagai merek dengan kadar alkohol 40 persen saat menggelar razia di sejumlah rumah karaoke daerah tersebut, Kamis (7/9).
    
Empat rumah karaoke yang digerebek itu masing-masing adalah Kafe Karaoke Markas (sebelumnya berfnama Yess Karaoke), Venus, Dynasti dan Dewi Dewi Entertainment.
    
Di dua nama rumah karaoke disebut terakhir ini, Satpol yang mulai bergerak sekitar pukul 14.30 WIB itu mendapati minuman keras import atau jenis "red label" dengan kadar alkohol hingga 40 persen.
    
"Di Dinasty kami temukan minuman keras kadar alkohol 40 persen di dalam salah satu ruang karaoke yang ada pelanggan dan pemandu lagunya, sementar di Dewi-dewi kami temukan banyak lagi," kata Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol Tulungagung Kustoyo.
    
Operasi yang digelar secara mendadak dan langsung menyisir ruan-ruang karaoke itu sempat membuat manajemen tempat hiburan kelas menengah-atas di Tulungagung itu kelabakan.
    
Kustoyo bahkan sempat berang saat ada pelanggan yang disuguhi minuman keras import jenis red label di tempat Karaoke Dinasty, karena pengelola tidak berhasil menunjukkan bukti izin penjualan minuman keras.
    
"Untuk menjual miras harus punya izin khusus. Itu yang saya tanyakan kepada menajemen," kata Kustoyo.
    
Namun karena pemilik Kafe Karaoke Dinasty tidak ada di tempat, Kustoyo meminta pemilik tempat karaoke untuk datang ke kantornya sembari menunjukkan izin penjualan minuman keras.
    
"Kalau tidak punya izin kami akan rekomendasikan untuk disegel," katanya.
    
Operasi lalu dilanjutkan ke Kafe Karaoke Markas yang sebelumnya bernama Yess Karaoke, lokasi dimana sebelumnya terungkap kasus "trafficking" dan transaksi seks anak bawah umur (pemandu lagu) serta tarian erotis.
    
Namun di kafe karaoke yang telah berubah nama menjadi Kafe Karaoke Markas itu petugas tidak menemukan adanya minuman keras, meski telah digeledah hingga gudang.
    
Demikian juga saat petugas bergerak di Karaoke Venus. Temuan cukup besar justru didapat saat satpol merazia rumah karaoke Dewi Dewi entertainment yang barusan buka, di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
    
Di lokasi ini, petugas Satpol PP menemukan daftar minuman keras yang dijual, lengkap dengan harganya. Saat Kustoyo meminta menunjukkan izin, manajemen tidak bisa menunjukkan.

"Kami minta untuk datang ke kantor, tunjukkan semua izin yang dipunyai," ujar Kustoyo.

Razia tidak hanya menyasar rumah karaoke kelas menengah atas di Tulungagung, namun juga menyisir sejumlah rumah kos dengan tujuan pendataan dan pengawasan keamanan, standar keselamatan serta antisipasi kriminalitas maupun terorisme.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017