Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menekankan pentingnya keberadaan fasad atau sisi luar bangunan kuno yang masuk bagian dari cagar budaya di Kota Pahlawan.
     
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Selasa, mengatakan Surabaya sebagai Kota Pahlawan memiliki banyak peninggalan bangunan bersejarah.

"Tentunya ini harus mendapat perhatian dari Pemkot Surabaya," katanya.

Menurut dia, Pemkot Surabaya memunculkan program penetapan kawasan cagar budaya dengan tujuan melindungi seluruh bangunan-bangunan yang mempunyai nilai sejarah (heritage).

Salah satu kawasan cagar budaya yang menjadi perhatian Pemkot Surabaya adalah area di Jl. Tunjungan. Di kawasan tersebut pemkot berupaya mempertahankan keberadaan fasad bangunan kuno yang kini menjadi pemandangan utama di jalan itu.

Ia mengatakan penentuan kawasan cagar budaya di beberapa lokasi masih dinilai tidak konsisten karena tidak menyebutkan aturannya secara detil terutama yang menyangkut soal radius.

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan yang dilindungi hanya di kawasan nol jalan, itupun tidak disiapkan anggaran untuk perawatannya, sementara bangunan didalamnya masih boleh dibangun apapun sesuai kebutuhan pemiliknya, termasuk gedung-gedung pencakar langit.

"Tetapi itu tidak bisa disalahkan, karena aturannya memang tidak sampai kepada radius tertentu. Hanya saja dampaknya, bangunan lama yang dipertahankan justru membahayakan pejalan kaki, karena tidak ada perkuatan lagi. Dalam waktu tertentu saya pastikan bangunan itu hancur dan roboh," katanya.

Ia mencotohkan mempertahankan fasad di area Jl. Tunjungan merupakan upaya yang sia-sia karena bangunan yang berada dibelakangnya yang selama ini berfungsi sebagai penopang (perkuatannya) sudah tidak ada lagi.

"Contohnya gedung Platinum di Jln. Tunjungan yang saat ini sedang membangun. Mereka juga hanya punya kewajiban untuk mempertahankan bangunan lama tampak depan, jadi sepanjang itu masih bisa dilakukan dan seizin tim cagar budaya melalui Dinas Pariwisata, maka tidak ada pelanggaran di sana," katanya.

Berbeda halnya dengan Jakarta, lanjut Awey, Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan pembiayaan kepada seluruh bangunan yang masuk kategori cagar budaya, yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan. Dan kini menjadi destinasi baru.

"Caranya, seluruh bangunan yang ada di kawasan cagar budaya di sewa pemprov, dengan demikian perawatannya bisa dibiayai APBD. Tetapi kemudian mereka sewakan kembali kepada pihak ketiga, untuk kafe, resto, dan lainnya. Ini merupakan langkah yang cerdas, harusnya ini bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017