Kasus penelantaran, penipuan atau calon jamaah umrah gagal berangkat, sebenarnya sudah sering terdengar sejak lama.

Tetapi kejadian serupa yang tergolong besar adalah kasus yang menimpa  jamaah umrah yang ditangani perusahaan biro perjalanan First Travel atau PT First Anugerah Karya Wisata.

Kasus First Travel begitu menghebohkan, karena calon jamaah umrah yang menjadi korbannya cukup banyak. Yang sudah terdata oleh pihak kepolisian saja mencapai puluhan ribu orang.

Selain itu, kasus tersebut juga mencuat sejak musim pemberangkatan jamaah haji pada awal Agustus lalu. Hingga menjelang musim pemulangan jamaah haji ini masalah tersebut masih menjadi pembicaraan banyak orang.

Ini karena jumlah korbannya cukup banyak, yakni yang mengadu ke posko Bareskrim Polri saja mencapai ribuan orang. "Jumlah total korban yang datang langsung ke posko sejak Rabu (16/8) hingga Senin (21/8) sebanyak 4.043 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Markas Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email korban.ft@gmail.com berjumlah 1.614 surat elektronik.

"Pengaduannya antara lain ada yang telah bayar lunas dan sudah sampai dibandara, tapi tidak berangkat. Parahnya lagi itu sudah diminta ke bandara tapi tidak jadi berangkat. Ada yang minta di-refund tapi uangnya tidak dikembalikan. Ada yang sudah menambah Rp2,5 juta untuk sewa pesawat tapi tidak berangkat. Ada yang sudah beli paket Ramadhan, tapi tidak berangkat," katanya.

Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan sekitar 14 ribu orang. Jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar, terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Karena begitu banyaknya korban jamaah umrah dari satu perusahaan saja dan begitu banyaknya perusahaan biro perjalanan umrah di Indonesia, maka Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin berencana untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah tersebut.

"Pengawasan ini akan kita lakukan karena begitu banyaknya perusahaan biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia," katanya seraya menambahkan bahwa pihaknya selama ini hanya berwenang memberikan izin usaha perjalanan umrah.

Diakui, pemerintah selama ini lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dan menyerahkan penyelenggaraan umrah pada perusahaan biro perjalanan.

Belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana untuk mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

First Travel semula menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga murah kepada para calon jamaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

Berapakah biaya perjalanan ibadah umrah yang tepat, sesuai kebutuhan riil melalui perusahaan biro perjalanan, baik untuk penerbangan, sarana akomodasi dan lainnya agar jamaah bisa mengantisipasi dan masyarakat turut mengawasi kemungkinan terjadinya penipuan? (*)

Pewarta: Tunggul Susilo

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017