Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menggelar persidangan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng lainnya, menyusul dua perkara terdahulu yang telah diputus pengadilan.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Pidana Umum Kejati Jatim Usman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Surabaya, Kamis, mengatakan sedikitnya terdapat enam perkara penipuan bermodus penggandaan uang lainnya dengan tersangka Dimas Kanjeng yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Dari enam perkara penipuan itu, empat di antaranya masih proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Sedangkan dua perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim," katanya.

Usman menambahkan, selain enam perkara kasus penipuan tersebut, Dimas Kanjeng juga menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang, yang saat ini masih dalam proses penyidikan Polda Jatim.

Dia menjelaskan, dua perkara Dimas Kanjeng yang telah diterima Kejati dari Polda Jatim adalah perkara penipuan atas laporan korban Najmiah, warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah.

"Perkara penipuan dengan korban Najmiah kerugiannya mencapai Rp300 miliar, sedangkan perkara penipuan dengan korban Muhammad Ali kerugiannya Rp35 miliar," ujarnya.

Dua perkara penipuan tersebut, lanjut dia, masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Jatim. "Berkasnya masih kami teliti, belum P21," katanya.

Dimas Kanjeng diriingkus petugas gabungan Polda Jatim dan Kepolisian Resor Probolinggo di lokasi padepokan yang didirikannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 22 September 2016.

Pria berusia 46 tahun itu ditangkap atas dugaan mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani, selain sebagai tersangka banyak kasus penipuan bermodus penggandaan uang.

Pengadilan Negeri Probolinggo pada 1 Agustus lalu menyatakan Dimas Kanjeng terbukti bersalah atas pembunuhan Abdul Ghani dan menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara.

Kamisa siang Dimas Kanjeng kembali dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, atas perkara penipuan dengan korban Prayitno asal Jember, yang mengalami kerugian Rp800 juta, dan divonis pidana dua tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017