Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, Senin dini hari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu ekor benur atau baby lobster dari Tulungagung menuju arah Yogyakarta.
    
Dua kurir yang membawa tujuh dus berisi 121 kantong plastik berisi puluhan ribu benur dari wilayah Pantai Popoh dan Gemah itu ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Trenggalek.
    
"Jalurnya melewati Trenggalek melewati Durenan yang nanti akan melalui Ponorogo dan berujung di Yogyakarta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman saat gelar perkara di halaman mapolres.
    
Selain menyita tujuh kardus berisi lebih dari 30 ribu baby lobster serta satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol AG 0641 DM, polisi juga menahan dua orang kurir bernama Naiful Amri dan Muhamad Rosyid.
    
Menurut penjelasan Donny, Naiful Amri dan Muhamad Rosyid hanya berperan sebagai kurir. Naiful Amri sebagai sopir daihatsu xenia sementara Rosyid menjadi perantara dengan upah masing-masing Rp250 ribu untuk jasa sopir dan Rp700 ribu untuk perantara sekali jalan.
    
"Rosyid ini berperan sebagai orang kepercayaan atau yang disuruh oleh DPO (daftar pencarian orang) kami berinisial M, yang akan kami tindak lanjuti secepatnya," katanya.
    
Donny mengatakan bahwa pola penyelundupan ribuan benur dilakukan dengan pola jaringan terputus.      Antara penjual dengan kurir yang disuruh mengirim ke titik lokasi yang ditentukan antara penjual dengan pembeli diperkirakan menggunakan beberapa jasa perantara yang tidak saling mengenal satu sama lain.
    
Dalam kasus Naiful dan Rosyid, keduanya hanya diminta mengantar tujuh kardus berisi 121 kantong plastik baby lobster ke suatu tempat di wilayah Ponorogo. Di sana, kata Donny, sudah ada calon perantara lain yang akan mengambil lalu membawa menuju Wonogiri lanjut arah Yogyakarta.
    
"Baby lobster ini biasanya menjadi komoditas ekspor ke beberapa negara, sehingga sangat mungkin 30 ribu benur ini akan diselundupkan ke luar negeri melalui Yogyakarta sebagai pengepulnya," katanya.
    
Naas bagi Naiful Amri dan Rosyid yang sudah dalam perjalanan dari Tulungagung. Setibanya di wilayah Durenan, Trenggalek untuk mengisi bahan bakar di SPBU tim buru sergap Polres Trenggalek lebih dulu menangkapnya berikut mobil daihatsu xenia bermuatan tujuh kardus isi 30 ribu baby lobster tersebut.
    
"Kasus ini akan terus didalami sampai terungkap jaringan penyelundupannya. Tapi untuk mengusut itu semua, siapa pembeli atau bahkan jaringan besarnya tentu kami harus menangkap penjual berinisial M lebih dulu yang sudah ditetapkan sebagai DPO tadi," katanya.
    
Atas tindak pidana yang dilakukan, Naiful Amri dan Muhamd Rosyid kini dijerat pasal pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 subsidair pasal 100 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004, yang telah dibuah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Atau pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 dan 9 Undang-undang 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu barang bukti benur, hari ini langsung dikirimkan ke balai karantina Dinas Kelautan dan Perikanan. Rencananya, setelah melalui proses adaptasi, seluruh benur akan kembali dilepas ke laut. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017