Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait klasifikasi jalan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
     
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Minggu, mengatakan peraturan lalu lintas di Surabaya saat ini banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Karena itu, kami memandang perlu adanya raperda terkait klasifikasi jalan. Raperda ini mengusung semangat untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," katanya.

Menurut dia, sudah banyak perda atau perwali yang mengatur tentang lalu lintas, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi masa kini. 

Ia mengatakan dalam peraturan wali kota (Perwali) maupun perda lama yakni Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, terdapat 118 ruas jalan yang sudah ditentukan klasifikasinya, seperti ruas jalan A untuk wilayah pemukiman, ruas B untuk wilayah pergudangan, dan lain sebagainya.

Hanya saja, lanjut dia, klasifikasi tersebut sudah mengalami pergeseran di tahun 2017. "Contoh dulu daerah tertentu hanya wilayah pemukiman, sekarang berubah menjadi kawasan pergudangan," kata Awey.

Begitu juga, lanjut dia, Jalan Lontar yang dahulu masih kecil, setelah ada Lenmarc Mall Surabaya semakin besar dan lalu lintas yang berlalu lalang juga berubah.

"Hal ini kan seharusnya ada penyesuaian klasifikasi jalan hingga bisa diatur kendaraan apa saja yang boleh lewat," katanya.

Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan klasifikasi ulang karena berkaitan dengan lalu lintas dan jenis angkutan atau kendaraan yang berseliweran.

"Mana yang didulukan? Apakah kawasan pemukiman atau pergudangan? Kalau tidak diatur jalan bisa rusak, karena sering dilewati kendaraan besar," ujarnya.

Untuk itu, kata Awey, DPRD Surabaya membutuhkan sinergi antara dinas terkait untuk memetakan kondisi lalu lintas Surabaya terkini. 

"Kami berharap dishub memetakan kurang lebih kondisi Surabaya seperti apa sekarang, titik macetnya mana saja, kendaraan yang lewat apa saja. Tentunya koordinasi dengan Dinas PU dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017