Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo menggalakkan gerakan sapa pagi sebagai bentuk komitmen melindungi setiap pekerja khususnya Bukan Penerima Upah (BPU).

Kabid Pemasaran selaku PPS Kepala Cabang Surabaya Darmo, F Y Agustina Burhan, Rabu mengatakan, gerakan ini di antaranya para karyawan mengedukasi dan mengajak setiap peserta yang mau mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tetap bergabung dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini karena manfaat yang didapatkan jauh lebih besar saa memasuki usia pensiun daripada diklaimkan sekarang. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan benar-benar dirasakan pada saat usia tua yaitu 56 tahun," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, gerakan sapa pagi kali ini terlihat berbeda, selain mengedukasi para peserta, karyawan BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surabaya Darmo pun membagikan jajanan pasar kepada para pekerja yang mengajukan klaim dalam rangkaian acara memperingati HUT Kemerdekaan Ke-72 Tahun Republik Indonesia.

Ia berharap, melalui kegiatan ini para peserta merasakan kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada setiap pekerjanya melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ini, kami juga menghiasi kantor dengan nuansa merah putih, mulai dari depan kantor sampai di setiap sudut ruang pelayanan disertai dengan lantunan lagu kebangsaan Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Faridah Hanum menambahkan, sampai dengan Juli 2017 Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan 7.045 klaim dengan total Rp68,57 Miliar.

Pembayaran tersebut terdiri dari 6.060 klaim JHT sebanyak Rp59,49 Miliar, 100 klaim JKK sejumlah Rp2,81 Miliar, 754 klaim JKK total Rp6,04 Miliar dan 131 klaim JP sebesar Rp224,36 Juta.

Sampai degan bulan Juli 2017 peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sudah mencapai 10.862 tenaga kerja. 

"Hal ini akan terus masih ditingkatkan sampai seluruh pekerja terlindungi. Spesial pada bulan Agustus  2017 ini BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi Tenaga kerja dari sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU),  mulai 1 Agustus 2017 juga memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," katanya.

Perlindungan yang diperoleh TKI antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2017.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017