Situbondo (Antara Jatim) - Kelompok masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mempertayakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.yang hingga kini belum rampung.

"Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Penyandang Disabilitas sebenarnya sudah satu tahun kami mengusulkan, dan sampai sekarang belum juga ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan DPRD menjadi perda," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Situbondo Luluk Ariantiny di Situbondo, Rabu.

Ia mengemukakan, Raperda tersebut dinilai penting dan sangat dibutuhkan oleh para penyadang disabilitas yang ada di Kota Santri itu guna mendapatkan perlindungan maupun pelayanan, salah satunya seperti jaminan kesehatan khusus yang belum terakomodir Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selama satu tahun terakhir, katanya, ia terus melakukan pertemuan atau dengar pendapat dengan DPRD setempat guna mendorong agar Raperda disabillitas segera disahkan.

"Selain terus melakukan komunikasi dengan DPRD, kami juga dengar pendapat dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo," katanya.

Luluk menjelaskan, pemerintah Pusat telah menerbitkan peraturan perundangan tentang penyandang disabilitas, yakni mengenai pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas termasuk hak penyediaan aksesibilitas dan akomodasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, juga telah menyusun peraturan daerah tentang pelindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

"Kendati demikian usulan raperda tersebut sampai saat ini belum juga disahkan dan kami sangat berharap pada 2018 Perda pelindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas disahkan," tuturnya.

Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kabupaten Situbondo Mahbub Djunaidi menyampaikan bahwa Perda pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas sampai saat ini masih dalam tahap persiapan data menuju fasilitasi Gubernur Jatim.

Karena, lanjut dia, mekanisme pembuatan peraturan daerah kali ini berbeda dan Raperda harus dikoreksi terlebih dahulu oleh Gubernur untuk diberikan koreksi dan tambahan.

"Setelah ada koreksi dari Gubernur Jatim, selanjutnya dilakukan perubahan pada Raperda dan baru kemudian ditandatangani atau diparipurnakan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017