Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir meraih gelar doktor ilmu hukum setelah menjalani sidang terbuka S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu.
Adies meraih gelar tersebut setelah disertasinya yang berjudul "Konsep Hakim sebagi Pejabat Negara dalam Perspektif Lus Constitutum dan Lus Constittuenndum" lulus dengan predikat "sangat memuaskan".
Ditemui usai sidang, Adies mengatakan, untuk menyelesaikan studi S3 ini tidaklah mudah. Karena kesibukannya sebagai anggota DPR, Adies baru bisa menyelesaikan studi sampai 12 semester atau enam tahun dan tahun ini baru bisa membuat disertasi.
"Tentunya bersyukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah disertasi ini penelitian saya sesuai dengan latar belakang saya sebagai anggota DPR RI yang kebetulan materi yang saya kerjakan lagi hangat-hangatnya dibicarakan, baik oleh kalangan hakim juga oleh kalangan DPR. Mudah-mudahan disertasi ini bisa memberikan sumbangsih pada bangsa dan negara," kata Adies.
Dalam disertasinya itu, Adies mengatakan saat ini jabatan hakim sebagai penegak hukum yang berada di bawah pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) sangat mengkhawatirkan karena hakim di satu sisi tunduk kepada MA, namun kinerjanya dikaji oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi independensi dalam memutus suatus perkara.
Dia mengatakan, saat ini ada 86 lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang belum diresmikan karena masih kekurangan hakim.
"Makanya saya sampaikan itu untuk segera dan tidak menunggu RUU Jabatan Hakim. Ada 1.684 hakim harus segera direkrut karena yang siap pakai itu sekitar 2,5 tahun lagi jadi memang harus dilakukan sekarang karena sangat mendesak. Kapan 86 peradilan itu bisa dijalankan kalau kekurangan hakim," ujar dia.
Dia menuturkan, di seluruh dunia memang tidak ada hakim yang masa kerjanya periodesasi. hakim yang lebih dari lima tahun yang bisa kembali di-"fit and proper test" lagi. "Lama-lama hakim akan terbelenggu. Yang penting lembaga pengawasan MA harus ada," ucapnya.
Ditanya terkait diundangnya Setya Novanto, dirinya mengatakan, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto bertugas untuk mengawal untuk RUU jabatan hakim. Hal itu supaya jabatan hakim bisa cepat diproses dan hakim bisa segera mendapat kepastian.
Dalam sidang doktoral tersebut, hadir juga Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MPR Mahyuddin, Wakil Ketua MA M Syarifuddin, Wakapolri Syafruddin, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai penanya non-akademis.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Adies meraih gelar tersebut setelah disertasinya yang berjudul "Konsep Hakim sebagi Pejabat Negara dalam Perspektif Lus Constitutum dan Lus Constittuenndum" lulus dengan predikat "sangat memuaskan".
Ditemui usai sidang, Adies mengatakan, untuk menyelesaikan studi S3 ini tidaklah mudah. Karena kesibukannya sebagai anggota DPR, Adies baru bisa menyelesaikan studi sampai 12 semester atau enam tahun dan tahun ini baru bisa membuat disertasi.
"Tentunya bersyukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah disertasi ini penelitian saya sesuai dengan latar belakang saya sebagai anggota DPR RI yang kebetulan materi yang saya kerjakan lagi hangat-hangatnya dibicarakan, baik oleh kalangan hakim juga oleh kalangan DPR. Mudah-mudahan disertasi ini bisa memberikan sumbangsih pada bangsa dan negara," kata Adies.
Dalam disertasinya itu, Adies mengatakan saat ini jabatan hakim sebagai penegak hukum yang berada di bawah pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) sangat mengkhawatirkan karena hakim di satu sisi tunduk kepada MA, namun kinerjanya dikaji oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi independensi dalam memutus suatus perkara.
Dia mengatakan, saat ini ada 86 lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang belum diresmikan karena masih kekurangan hakim.
"Makanya saya sampaikan itu untuk segera dan tidak menunggu RUU Jabatan Hakim. Ada 1.684 hakim harus segera direkrut karena yang siap pakai itu sekitar 2,5 tahun lagi jadi memang harus dilakukan sekarang karena sangat mendesak. Kapan 86 peradilan itu bisa dijalankan kalau kekurangan hakim," ujar dia.
Dia menuturkan, di seluruh dunia memang tidak ada hakim yang masa kerjanya periodesasi. hakim yang lebih dari lima tahun yang bisa kembali di-"fit and proper test" lagi. "Lama-lama hakim akan terbelenggu. Yang penting lembaga pengawasan MA harus ada," ucapnya.
Ditanya terkait diundangnya Setya Novanto, dirinya mengatakan, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto bertugas untuk mengawal untuk RUU jabatan hakim. Hal itu supaya jabatan hakim bisa cepat diproses dan hakim bisa segera mendapat kepastian.
Dalam sidang doktoral tersebut, hadir juga Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MPR Mahyuddin, Wakil Ketua MA M Syarifuddin, Wakapolri Syafruddin, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai penanya non-akademis.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017