Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan pencairan anggaran untuk kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) kepada pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp7,9 miliar dari alokasi anggaran seluruhnya sebesar Rp53,8 miliar.

"Pengajuan pencairan anggaran sudah kami sampaikan kepada pemkab beberapa hari yang lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Jumat.

Ia mengaku tidak ada masalah terkait pencairan anggaran untuk tahapan pilkada yang sudah diajukan sebesar Rp7,9 miliar yang masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Pencairan anggaran pilkada tidak ada masalah, kemungkinan cair akhir Juli," ucapnya, menambahkan.

Mengenai pemanfaatan anggaran itu, menurut dia, untuk persiapan verifikasi calon perseorangan, juga untuk kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan KPU memperoleh alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur dan Pilkada Bojonegoro sebesar Rp53,8 miliar dari APBD Bojonegoro dan dari APBD Jatim.

Biaya penyelenggaraan pilkada terbesar untuk membayar honor petugas penyelenggara pilkada hingga mencapai Rp30 miliar. Penyelenggara Pilkada Jawa Timur dan Pilkada Bojonegoro mulai jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS, hingga tenaga linmas mencapai 26.930 orang.

"Penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur dan Bojonegoro biayanya lebih besar dibandingkan penyelenggaraan Pilpres 2014, sebab ada kenaikan honor penyelenggara pilkada," tuturnya.

Sesuai jadwal, lanjut dia, pelaksanaan coblosan Pilkada Jawa Timur dan Bojonegoro dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Sesuai data, KPU memperkirakan jumlah pemilih Pilkada Jawa Timur dan Bojonegoro mencapai 1.084.296 pemilih, meningkat dibandingkan Pilpres 2014 lalu dengan jumlah 1.041.529 pemilih.

"Pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih langsung tetap dilakukan dengan mengacu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E," ucapnya.

Yang jelas, menurut dia, pemilih yang bisa mempergunakan hak pilihnya di dalam Pilkada harus sudah memiliki KTP-E, dan bagi warga yang belum memiliki KTP-E harus memperoleh surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).

"Surat keterangan penduduk dari kepala desa (kades) tidak berlaku untuk mencoblos," katanya, menegaskan.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017