Surabaya (Antara Jatim) - Berkas kasus dugaan pungutan liar yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II diserahkan Penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani, Jumat mengatakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.
"Berkas perkaranya baru kami terima beberapa hari yang lalu," katanya di Surabaya.
Ia mengemukakan, dalam kasus pungutan liar ini, pihaknya menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda, yakni CN selaku staf seksi pengukuran BPN Surabaya II dan BS, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.
"Kami akan teliti dulu berkas perkaranya, dan ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas tersebut supaya bisa segera disidangkan.
"Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kami nyatakan P21, tapi kalau ada kekurangan maka akan kmai P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar di BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp8 juta di dalam laci meja kerja tersangka CN
Selain itu petugas juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka BS.
Tersangka CN dan BS dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017