Bojonegoro, (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan sekitar 30.000 warga di daerahnya belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ke kantor kecamatan sampai Juli.
"Warga belum melakukan perekaman KTP-E ke kantor kecamatan karena berbagai hal, mulai keberadaannya di luar negeri, sakit, tidak sempat datang dan tidak peduli," kata Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Suhono, di Bojonegoro, Jumat.
Dalam rapat evaluasi di kantor pemerintah kabupaten (pemkab), ia menjelaskan untuk warga yang masih berada di luar negeri, sakit atau tidak sempat datang tetap masih bisa diusahakan untuk melakukan perekaman KTP ke kantor kecamatan.
Caranya, kecamatan melakukan sosialisasi ke desa-desa juga kelurahan untuk bisa mendatangkan warga yang masih berada di luar negeri atau sakit untuk segera melakukan perekaman KTP-E ke kantor kecamatan.
"Kalau perlu untuk mempercepat proses pihak kecamatan bisa langsung datang ke dusun-dusun untuk melakukan perekaman KTP. Bisa juga membawa warga yang sakit ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman KTP," ujarnya, menjelaskan.
Selain itu, lanjut dia, perekaman KTP juga bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan, karena warga yang belum melakukan perekaman KTP-E juga ada dari warga pemula.
Namun, menurut dia, warga yang tidak peduli untuk melakukan perekaman KTP akan dihapus dari data kependudukan sehingga tidak akan memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Warga Bojonegoro yang belum memiliki KTP-E jumlahnya sekitar 56 ribu jiwa, tetapi yang belum melakukan perekaman KTP sekitar 30 ribu jiwa," katanya, menegaskan.
Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, sebelumnya, dalam rapat itu, menjelaskan hak pilih dalam Pilkada di Jawa Timur pada Juni 2018, berdasarkan KTP-E.
Meski demikian, kata dia, warga yang belum memiliki KTP-E tetap bisa mencoblos sepanjang memperoleh surat keterangan dari dispendukcapil.
"Surat keterangan dari kepala desa (kades) tidak bisa dimanfaatkan untuk mencoblos dalam Pilkada Jatim pada Juni 2018," ucapnya, menambahkan.
Menurut dia, dalam berbagai pemilu yang lalu, seperti pilkada, pemilu legislatif pemanfaatan surat keterangan penduduk yang dikeluarkan kades sering disalahgunakan.
"Banyak terjadi warga dari luar kabupaten masuk ke kabupaten lainnya ikut mencoblos dengan berbekal surat keterangan kades," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Warga belum melakukan perekaman KTP-E ke kantor kecamatan karena berbagai hal, mulai keberadaannya di luar negeri, sakit, tidak sempat datang dan tidak peduli," kata Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Suhono, di Bojonegoro, Jumat.
Dalam rapat evaluasi di kantor pemerintah kabupaten (pemkab), ia menjelaskan untuk warga yang masih berada di luar negeri, sakit atau tidak sempat datang tetap masih bisa diusahakan untuk melakukan perekaman KTP ke kantor kecamatan.
Caranya, kecamatan melakukan sosialisasi ke desa-desa juga kelurahan untuk bisa mendatangkan warga yang masih berada di luar negeri atau sakit untuk segera melakukan perekaman KTP-E ke kantor kecamatan.
"Kalau perlu untuk mempercepat proses pihak kecamatan bisa langsung datang ke dusun-dusun untuk melakukan perekaman KTP. Bisa juga membawa warga yang sakit ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman KTP," ujarnya, menjelaskan.
Selain itu, lanjut dia, perekaman KTP juga bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan, karena warga yang belum melakukan perekaman KTP-E juga ada dari warga pemula.
Namun, menurut dia, warga yang tidak peduli untuk melakukan perekaman KTP akan dihapus dari data kependudukan sehingga tidak akan memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Warga Bojonegoro yang belum memiliki KTP-E jumlahnya sekitar 56 ribu jiwa, tetapi yang belum melakukan perekaman KTP sekitar 30 ribu jiwa," katanya, menegaskan.
Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, sebelumnya, dalam rapat itu, menjelaskan hak pilih dalam Pilkada di Jawa Timur pada Juni 2018, berdasarkan KTP-E.
Meski demikian, kata dia, warga yang belum memiliki KTP-E tetap bisa mencoblos sepanjang memperoleh surat keterangan dari dispendukcapil.
"Surat keterangan dari kepala desa (kades) tidak bisa dimanfaatkan untuk mencoblos dalam Pilkada Jatim pada Juni 2018," ucapnya, menambahkan.
Menurut dia, dalam berbagai pemilu yang lalu, seperti pilkada, pemilu legislatif pemanfaatan surat keterangan penduduk yang dikeluarkan kades sering disalahgunakan.
"Banyak terjadi warga dari luar kabupaten masuk ke kabupaten lainnya ikut mencoblos dengan berbekal surat keterangan kades," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017