Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita ribuan minuman keras diduga tak berizin atau ilegal dari dua wilayah eks lokalisasi di Surabaya.
     
"Malam ini kami gelar razia di dua toko minuman keras yang berlokasi di dua tempat berbeda, yang semuanya adalah eks lokalisasi prostitusi," ujar Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono kepada wartawan usai menggelar razia di Surabaya, Jumat dini hari.
     
Dia mengatakan, dalam razia yang digelar bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya itu semula mendatangi sebuah toko minuman keras yang berlokasi di eks lokalisasi prostitusi Dolly dan Jarak Surabaya.
     
"Dari sebuah toko di eks lokalisasi Dolly dan Jarak ini kami temukan minuman keras golongan A, yaitu jenis bir, yang tidak disertai dengan Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol atau SIUP-MB," katanya.
     
Dia menyebut minuman keras golongan A di toko tersebut semuanya berjumlah 2.167 botol. 
     
"Semuanya sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti," ujarnya. 
     
Setelah merazia toko minuman keras di eks lokalisasi Dolly dan Jarak, petugas bergerak ke wilayah eks lokalisasi prostitusi lainnya, yaitu Sememi di kawasan Surabaya Barat.
     
Awan mengatakan, di sebuah toko minuman keras kawasan eks lokalisasi Sememi, petugas menemukan ratusan minuman keras golongan C, yaitu dengan kadar alkohol 40 persen, yang tidak disertai dengan SIUP-MB.
     
"Ada sebanyak 157 botol minuman keras golongan C yang kami amankan dari toko minuman keras di Sememi," ujarnya.
     
Bahkan polisi menduga minuman keras golongan C dengan berbagai merek terkenal tersebut adalah palsu.
     
"Dugaan sementara isi dari minuman keras golongan C ini adalah oplosan yang dibuat sendiri, yang kemudian dikemas dengan botol berbagai merek terkenal," ujarnya.  
     
Polisi sedang mengembangkan penyelidikan atas dugaan minuman keras golongan C oplosan tersebut, yang dipalsukan dengan dikemas dengan berbagai merek terkenal.
     
"Yang jelas saat ini pelanggaran oleh pemilik toko minuman keras di dua tempat tersebut adalah tindak pidana ringan karena tidak mengantongi SIUP-MB," katanya.
     
Untuk pelanggaran tindak pidana ringan tersebut, Awan memastikan setidaknya pekan depan berkasnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya untk disidangkan. (*) 
Video oleh: Hanif Nasrullah

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017