Pamekasan (Antara Jatim) - Masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bertekad untuk bersinergi dalam menanggulangi penyalahgunaan peredaran obat terlarang narkoba di wilayahnya.

"Salah satu upaya yang kami lakukan guna mensinergikan penanggulangan peredaran obat terlarang ini, dengan menyamakan visi dan persepsi, seperti kegiatan dialog tentang penanggulangan narkoba yang kami gelar saat ini," kata Ketua Komunitas Kedai Baca Sebelas 12 Pamekasan Dedy Kurniawan di Pamekasan, Kamis.

Komunitas Kedai Sebelas 12 Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu mendialogkan sinergi penanggulangan obat terlarang narkoba di Pendopo Kecamatan Kota, Pamekasan, Kamis (20/7) pagi.

Dialog publik bertema "Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Memerangi Narkoba" itu terselenggara berkat kerja sama antara Komunitas Kedai Sebelas 12 dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurut Dedy, pihaknya perlu turut andil dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba, karena Kabupaten Pamekasan, termasuk salah satu kabupaten di Pulau Madura yang tinggi dalam hal tingkat peredaran narkoba, sesuai hasil pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Pamekasan.

Pengguna barang haram tersebut tidak hanya masyarakat kota saja, akan tetapi juga masyarakat desa, bahkan terindikasi telah menyentuh sebagian remaja dan anak usia dini.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dirilis Tim Narkoba Polres Pamekasan, belum lama ini menyebutkan, selama 2016, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap aparat penegak hukum itu sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang.

Jumlah ini meningkat dibanding 2015, mengingat, kala itu kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba yang ditangani Polres Pamekasan hanya sebanyak 51 kasus.

Dari sebanyak 94 tersangka itu, sebanyak 2 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan dan sebanyak 92 orang sisanya merupakan tersangka laki-laki. Sebanyak 27 orang merupakan pengedar, dan sebanyak 67 sisanya merupakan pengguna dengan usia antara 15 hingga 64 tahun. 

Perinciannya umur 15 hingga 19 tahun sebanyak 13 orang, 20 hingga 24 tahun sebanyak 17 orang dan umur 25 hingga 64 tahun sebanyak 64 orang. Jenis pekerjaan mereka antara lain pelajar, mahasiswa, sawasta dan petani.

Pelajar sebanyak 8 orang tersangka, mahasiswa 3 orang, swasta 80 orang dan petani sebanyak 1 orang tersangka.

"Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Pamekasan ini sudah sangat parah, sehingga perlu penanganan terintegratif antara pemkab, aparat penegak hukum dan masyarakat," katanya.

Dialog Publik tentang penanggulangan narkoba di Kabupaten Pamekasan itu mengundang lima orang narasumber, dari kalangan tokoh muda dan akademisi Universitas Madura (Unira) Pamekasan Imaduddin M.Si, Perwakilan DPRD Pamekasan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Polres Pamekasan dan Kodim Pamekasan.

Dialog yang mengundang peserta perwakilan dari institusi pemkab, aparat penegak hukum, LSM, pelajar, mahasiswa dan tokoh ulama, serta tokoh pemuda se-Pamekasan itu mulai pukul 08.30 WIB dan hingga pukul 10.00 WIB masih berlangsung. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017