Kediri (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur, kekurangan blangko untuk kartu identitas anak (KIA) sehingga belum semua anak mendapatkan kartu tersebut.

"Untuk kartu identitas anak, kami sudah cetak sekitar 40 ribu. Namun, sebenarnya kami butuh hingga 78 ribu, jadi masih ada kekurangan," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Ida Indriyati di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, kartu identitas anak itu sangat penting. Pemerintah telah membuat kebijakan yang salah satunya demi melindungi anak. Kartu tersebut merupakan tanda pengenal atau bukti diri tentang identitas anak tersebut.

Selain itu, kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah, untuk transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain, pelayanan kesehatan di puskesmas ataupun di rumah sakit. Kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, hingga beragam keperluan lainnya.

Ida menambahkan, kartu identitas anak tersebut diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Setiap anak harus mempunyai kartu tersebut. Untuk anak usia yang merupakan warga negara Indonesia usia 0-5 tahun, bisa mengajukan dengan memenuhi persyaratan, dimana orangtua menyerahkan salinan kutipan akte kelahiran, kartu keluarga (KK) orangtua atau wali, serta kartu tanda penduduk elektronik orangtua ataupun wali.

Sementara, untuk anak warga negara Indonesia yang usianya 5-17 tahun, persyaratan sama yaitu salinan kutipan akte kelahiran, salinan KK orangtua atau wali, salinan KTP elektronik orangtua atau wali, serta foto anak ukuran 2x3 sebanya dua lembar.

Sedangkan, untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan kartu tersebut harus memenuhi persyaratan misalnya salinan paspor dan izin tinggal tetap, salinan KK orangtua, serta salinan KTP elektronik. Seluruh berkas tersebut diajukan ke dinas pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil, dan kemudian bisa diterbitkan.

Ia mengakui, hingga kini memang belum semua anak mendapatkan KIP tersebut. Salah satunya karena blangko yang dikirimkan pusat masih terbatas. Namun, Ida menyebut pemerintah daerah diizinkan untuk pengadaan blangko khusus untuk pembuatan KIA.

"Untuk kekurangannya harus daerah, jadi bisa pengadaan untuk kartu identitas anak itu. Namun, jika KTP elektronik tidak bisa," kata Ida.

Ida juga menambahkan, untuk KIP yang sudah jadi, langsung didistribusikan pada orangtua. Kartu itu nantinya dipegang oleh anak, sebagai identitas yang bersangkutan. Bahkan, untuk pembuatan kartu tersebut, orangtua yang bersangkutan tidak dipungut biaya atau gratis.

Ia meminta orangtua yang belum mendaftarkan anaknya untuk mempunyai KIA segera mengurus. Kartu tersebut bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017