Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung bersama jajaran eksekutif setempat, Senin menggelar sidang paripurna membahas tunjangan transportasi pengganti penyediaan kendaraan bagi anggota dewan/legislatif sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.

Sidang paripurna berlangsung singkat mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB dan menghasilkan rekomendasi bagi DPRD Tulungagung untuk membentuk panitia khusus atau pansus rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
    
"Untuk keanggotaan pansusnya juga sudah ditetapkan dan diumumkan sekitar 25 anggota," katanya.

Ia mengatakan, anggota yang dipilih adalah mereka yang memahami PP 18/2017 dan tercantum dalam badan anggaran yang ditunjuk menjadi pansus.

Turut hadir dalam sidang paripurna itu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wakil Bupati Maryoto Bhirowo serta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemkab.
"Agenda sidang paripurna ini merupakan penyerahan ranperda yang berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 berkenaan dengan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.," kata Supriyono.

Supriono menjelaskan, dari PP tersebut ada kebijakan baru didalamnya antara lain, bagi pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan kendaraan dinas untuk anggota DPRD maka bisa diberikan tunjangan transportasi sebagai penggantinya.

Supri belum bisa menyebutkan besaran tunjangan transportasi yang diterima oleh anggota DPRD, nanti akan menyesuaikan harga satuan pokok (HSPK).

"Untuk besaran tunjangan belum ditentukan nanti melihat HSPK, dan ditargetkan bakal selesai pada awal Agustus (2017)," katanya.

Dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan karena ini merupakan amanat dari pusat dan harus segera dilaksanakan maka anggota DPRD membentuk pansus untuk membuat perda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung.

"Tentunya nanti pemerintah daerah akan menyesuaikan ketentuanya, untuk besaran angka sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sejak awal tunjangan transportasi ini belum dialokasikan. Apabila dalam anggaran tidak ada maka pemda akan mengalokasikan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK).

"Ya itu jika anggarannya tidak ada, nanti kami siapkan melalui PAK," kata Sahri.

Mengenai kendaraan dinas yang selama ini dipinjamkan kepada anggota dewan, Sahri mengatakan belum bisa mengambil kebijakan terkait hal tersebut karena belum membaca aturan secara detail.

Ia mengatakan semua merujuk pada PP itu yang harus dilaksanakan dan tidak boleh melenceng dari PP tersebut.

"Misalkan anggota dewan diberikan tunjangan transportasi, untuk kendaraan yang dipinjamkan kepada anggota dewan bisa ditarik. Karena mereka sudah mendapatkan tunjangan transportasi sehingga tidak terjadi dobel anggaran," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017