Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (DPD KAI Jatim) Abdul Malik SH, MH melaporkan advokat atau pengacara Teguh Suharto ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pemalsuan surat.
     
"Advokat Teguh Suharto membuat surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirim ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengatasnamakan saya. Padahal saya tidak pernah membuatnya," katanya dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
     
Malik mengisahkan, perkara ini bermula dari Advokat Teguh Suharto yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran Surabaya.
     
"Saat itu, pada sekitar bulan Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim," katanya. 
     
Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, pada April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Teguh, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.
     
"Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur oleh Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu," ujarnya.
     
Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh mengatasnamakan dirinya justru menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.
     
"Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri," ucapnya.
     
Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum. 
     
Karenanya Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim.
     
Sementara Teguh belum berkomentar atas tuduhan pembuatan surat palsu yang ditujukan kepada dirinya sebagaimana telah dilaporkan Malik ke Polda Jatim. 
     
Hanya diperoleh informasi, bahwa terhitung bulan Mei lalu, Teguh telah mencabut surat kuasa terhadap Malik sebagai advokat pendamping dalam perkara pemalsuan laporan keuangan RUPS pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace yang hingga kini kasusnya masih disidik Polda Jatim. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017