Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran Rp1 miliar pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di wilayah itu.

"Anggaran sebesar Rp1 miliar tersebut untuk saat ini saja dan masih bersifat sementara," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai kebutuhan, total anggaran untuk Panitia Pengawas Pemilu sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Jumlah ini, sambung Taufik, sesuai dengan hasil koordinasi antara Pemkab Pamekasan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Taufik, anggaran Panwaslu sebesar Rp8,2 miliar lebih itu, untuk beberapa kebutuhan belanja. Antara lain honor karyawan, biaya operasional, dan biaya kebutuhan sekretariat.

Besaran anggaran itu, dinilai sudah minimal, mengingat tidak semua fasilitas membutuhkan pengadaan. Ia mencontohkan seperti pembuatan sekretariat.

"Kantor sekretariat Panwaslu nantinya bisa memanfaatkan sejumlah ruang kosong atau bangunan milik pemkab yang tidak terpakai," ujarnya.

"Yang tinggi, sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu Jatim justru honor pegawai," kata Taufik menambahkan.

Selain anggaran, pemkab juga diminta menyediakan lima aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki keahilan di bidang pengelolaan keuangan. 

Kelima ASN itu nantinya akan diperbantukan di sekretariat Panwaslu dan mereka juga akan mengelola dana dari APBN.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko menyatakan, sesuai amanat undang-undang, pemkab wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. 

Ia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017