Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) Ternak Sapi pada Dinas Peternakan Jatim 2015 dan 2016 di Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara Rp159 juta.
Tersangka tersebut, Indra Prasetyo yang mejabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Disnak Kabupaten Jember.
"Sudah ditahan dari tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2017," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung melalui pesan singkatnya kepada Antara, Rabu.
Ia menjelaskan dasar penahanan itu karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.
Jadi telah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan, ucapnya.
Disebutkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat kegiatan PKB dan ATR fiktif dengan mengambil pos dana APBN dan APBD serta membuat dokumen dan tandatangan 14 orang anggota tim.
Tersangka memanipulasi data dan dokumen seperti pelaksanaan telah dilakukan, padahal sebenarnya dokumen itu fiktif. "Negara dirugikan senilai Rp159 juta," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Tersangka tersebut, Indra Prasetyo yang mejabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Disnak Kabupaten Jember.
"Sudah ditahan dari tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2017," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung melalui pesan singkatnya kepada Antara, Rabu.
Ia menjelaskan dasar penahanan itu karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.
Jadi telah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan, ucapnya.
Disebutkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat kegiatan PKB dan ATR fiktif dengan mengambil pos dana APBN dan APBD serta membuat dokumen dan tandatangan 14 orang anggota tim.
Tersangka memanipulasi data dan dokumen seperti pelaksanaan telah dilakukan, padahal sebenarnya dokumen itu fiktif. "Negara dirugikan senilai Rp159 juta," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017