Sumenep (Antara Jatim) - Pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep mengusulkan 99 narapidana mendapat remisi khusus Lebaran 2017 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Jumlah narapidana yang ada di Rutan Sumenep sebenarnya 106 orang. Satu orang bebas pada Kamis ini dan enam lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi," ujar Kepala Rutan Sumenep Ketut Akbar di Sumenep, Kamis siang.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang berada di Rutan Sumenep sebanyak 219 orang, dengan rincian 106 narapidana dan 113 tahanan.
Sebanyak 99 narapidana yang diusulkan mendapat remisi keagamaan itu telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan dan tidak memiliki catatan buruk selama di rutan.
"Pengurangan masa tahanan yang kami ajukan bagi 99 narapidana itu bervariasi, yakni selama 15 hari dan 30 hari," kata Akbar, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya sebatas mengusulkan pengajuan remisi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
"Untuk keputusan akhir tentang narapidana yang mendapat remisi, itu merupakan kewenangan pimpinan kami. Namun, kami optimistis 99 warga binaan yang kami usulkan tersebut akan mendapat remisi Lebaran," ujarnya.
Selama masa Ramadhan, aktivitas warga binaan Rutan Sumenep nyaris sama dengan hari-hari lainnya.
Sebagian warga binaan yang tergabung dalam kelompok kreatif Rutan Sumenep tetap membuat atau memproduksi aneka kerajinan tangan. (*)
Video Oleh: Slamet Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017