Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan program penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi yang mulai dikeluhkan orang tua calon siswa.
"Kami pantau-pantau dulu perkembangan di lapangan. Dan apapun hasilnya, pasti akan kami evaluasi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto di Tulungagung, Senin.
Terkait adanya siswa yang memiliki nilai akademis cukup bagus namun jarak rumah tidak masuk zona prioritas/inti, Haryo Dewanto atau biasa disapa Yoyok berdalih calon siswa bersangkutan masih bisa mencoba ke sekolah lain nonunggulan.
Menurutnya, kegalauan yang dialami calon siswa dan wali murid terjadi karena mereka fokus ke sekolah-sekolah favorit.
"Tujuan diberlakukannya sistem zonasi ini memang bertujuan untuk memecah konsentrasi siswa berprestasi atau yang memiliki akademis cukup baik di satu-dua sekolah unggulan saja. Sementara sisanya yang secara akademis sedang-sedang saja sekolah di SMPN nonunggulan," ujarnya.
Yoyok mengaku masih yakin bahwa semua calon siswa tertampung di sekolah umum, sekolah berlatar keagamaan seperti MTs, SMPK, ataupun sekolah swasta lain.
"Akan bagus jika kualitas pendidikan sekolah ini merata," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan PPDB jalur zonasi berlaku nasional. Di sejumlah kota besar terutama wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), kata Yoyok, sistem zonasi berlaku ketat dengan kuota 90 persen dari total daya tampung setiap sekolah.
"Untuk daerah diberi kelonggaran untuk melakukan ujicoba terlebih dulu. Tulungagung salah satunya, kami ujicoba dengan kuota 50 persen dulu, jika efektif nanti akan kami tingkatkan," ujarnya.
Kendati mengklaim kebijakan zonasi telah mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemeritah melalui Kemendikbud, Yoyok memastikan menampung semua keluhan masyarakat, khususnya orang tua calon siswa yang tidak diuntungkan dengan sistem jarak karena lokasi yang berjauhan dnegan semua titik sekolah penyelenggara.
"Masukan dan informasi dari teman-teman wartawan ini bisa jadi masukkan dan akan kami evaluasi pascapelaksanaan PPDB ini," ujarnya.
Dijelaskan, sistem zonasi diberlakukan dengan cara menentukan peringkat, yakni dengan mempertimbangkan skor jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dipilih.
Semakin dekat lokasi tinggal dengan sekolah, maka skor calon siswa pendaftar PPDB otomatis lebih tinggi dibanding yang rumahnya jauh.
Rentang skor yang diberlakukan untuk penilaian dalam sistem seleksi ini, kata Suharno, adalah antara 50 hingga 500.
Penilaian skor jarak yang dikeluarkan Dikpora Tulungagung terbagi dalam enam poin, yakni jarak 0-1 kilometer mendapat 500 poin; 1,1-2,0 kilometer mendapat 400 poin; 2,1-3,0 kilometer mendapat 300 poin; 3,1-4,0 kilometer mendapat 200 poin; 4,1-5,0 kilometer mendapat 100 poin; dan lebih dari 5 kilometer mendapat 50 poin.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kami pantau-pantau dulu perkembangan di lapangan. Dan apapun hasilnya, pasti akan kami evaluasi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto di Tulungagung, Senin.
Terkait adanya siswa yang memiliki nilai akademis cukup bagus namun jarak rumah tidak masuk zona prioritas/inti, Haryo Dewanto atau biasa disapa Yoyok berdalih calon siswa bersangkutan masih bisa mencoba ke sekolah lain nonunggulan.
Menurutnya, kegalauan yang dialami calon siswa dan wali murid terjadi karena mereka fokus ke sekolah-sekolah favorit.
"Tujuan diberlakukannya sistem zonasi ini memang bertujuan untuk memecah konsentrasi siswa berprestasi atau yang memiliki akademis cukup baik di satu-dua sekolah unggulan saja. Sementara sisanya yang secara akademis sedang-sedang saja sekolah di SMPN nonunggulan," ujarnya.
Yoyok mengaku masih yakin bahwa semua calon siswa tertampung di sekolah umum, sekolah berlatar keagamaan seperti MTs, SMPK, ataupun sekolah swasta lain.
"Akan bagus jika kualitas pendidikan sekolah ini merata," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan PPDB jalur zonasi berlaku nasional. Di sejumlah kota besar terutama wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), kata Yoyok, sistem zonasi berlaku ketat dengan kuota 90 persen dari total daya tampung setiap sekolah.
"Untuk daerah diberi kelonggaran untuk melakukan ujicoba terlebih dulu. Tulungagung salah satunya, kami ujicoba dengan kuota 50 persen dulu, jika efektif nanti akan kami tingkatkan," ujarnya.
Kendati mengklaim kebijakan zonasi telah mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemeritah melalui Kemendikbud, Yoyok memastikan menampung semua keluhan masyarakat, khususnya orang tua calon siswa yang tidak diuntungkan dengan sistem jarak karena lokasi yang berjauhan dnegan semua titik sekolah penyelenggara.
"Masukan dan informasi dari teman-teman wartawan ini bisa jadi masukkan dan akan kami evaluasi pascapelaksanaan PPDB ini," ujarnya.
Dijelaskan, sistem zonasi diberlakukan dengan cara menentukan peringkat, yakni dengan mempertimbangkan skor jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dipilih.
Semakin dekat lokasi tinggal dengan sekolah, maka skor calon siswa pendaftar PPDB otomatis lebih tinggi dibanding yang rumahnya jauh.
Rentang skor yang diberlakukan untuk penilaian dalam sistem seleksi ini, kata Suharno, adalah antara 50 hingga 500.
Penilaian skor jarak yang dikeluarkan Dikpora Tulungagung terbagi dalam enam poin, yakni jarak 0-1 kilometer mendapat 500 poin; 1,1-2,0 kilometer mendapat 400 poin; 2,1-3,0 kilometer mendapat 300 poin; 3,1-4,0 kilometer mendapat 200 poin; 4,1-5,0 kilometer mendapat 100 poin; dan lebih dari 5 kilometer mendapat 50 poin.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017