Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur belum menetapkan peta lokasi untuk reboisasi hutan sebagai kompensasi penggunaan lahan kawasan hutan milik Perhutani sebagai jalur lintas selatan (JLS).
"Kami belum menetapkan peta kawasan reboisasi, namun sudah dianggarkan dana untuk pembuatan peta lokasi penentuan titik reboisasi hutan seluas 73,33 hektare," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Arismaya Parahita dalam rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi C DPRD Jember, Kamis.
Menurutnya Pemkab Jember akan membuat peta lokasi reboisasi tersebut, sehingga pihaknya optimistis peta lokasi reboisasi sebagai kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk JLS bisa dituntaskan awal Agustus 2017.
"Mudah-mudahan penetapan peta reboisasi JLS dapat kami laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Agustus nanti," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono menyayangkan lambannya Pemkab Jember dalam menindaklanjuti proyek jalur lintas selatan dan membuat peta lokasi reboisasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
"Jujur saya kecewa karena kami sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi tentang Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 660 tahun 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalur Lintas Selatan," katanya.
Dalam surat keputusan itu, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan Pemkab Jember untuk menggunakan areal kawasan hutan yang dipinjam pakai untuk JLS yakni dengan melakukan reboisasi sebagai poin mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan sesuai dengan areal penggunaan pinjam pakai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Pemkab Jember yakni Bupati Jember wajib untuk menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. Bahkan dalam surat keputusan itu jangka waktunya setahun setelah terbitnya surat izin pinam pakai kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu terbit pada 26 Agustus 2016, namun hampir satu tahun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Jember terkait surat tersebut.
"Sepertinya belum ada tindakan dari Pemkab Jember untuk memenuhi peta lokasi reboisasi seperti yang disyaratkan oleh SK Menteri Lingkungan Hidup, padahal sudah delapan bulan berjalan," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Apabila Bupati Jember tidak memenuhi kewajiban itu, lanjut dia, maka izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan batal dan tidak berlaku, sehingga dapat menghambat penyelesaian proyek JLS yang sudah ditunggu oleh masyarakat luas.
"Kami mendesak Pemkab Jember untuk memenuhi kewajiban pembuatan peta lokasi reboisasi ini dalam jangka waktu 3 bulan kedepan karena kalau hal ini gagal, maka pembebasan lahan dan penggarapan JLS kembali gagal dilakukan tahun ini," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017